Sularno Oknum Guru SD di Musi Rawas yang Tendang Murid Divonis Hukuman Percobaan

oleh
oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau memvonis Sularno (34) oknum Guru SD di Musi Rawas bersalah melakukan kekerasan terhadap murid.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau memvonis Sularno (34) oknum Guru SD di Musi Rawas bersalah melakukan kekerasan terhadap murid. Dia dijathui hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Saat korban sedang Push Up, teman korban yang juga sedang dihukum yaitu saksi Fitri bertanya kepada korban “Kau lah berapo?” “Lah 30,” jawab korban.

Kemudian korban bertanya kepada Fitri “Kau lah berapo?” Dijawab Fitri “Lah 30.”

Baca Juga :Pasarkan Situs Judi Online Kakak Adik di Muratara Berpenghasilan Rp8,5 Juta, Terancam Denda Rp1 Milyar

Saat itu terdakwa oknum guru SD yang mendengarkan obrolan korban dan saksi Fitri merasa tidak senang. Lalu terdakwa menendang pinggang saksi Fitri dua kali dan terdakwa juga menendang pinggang bagian belakang korban sekali.

Setelah kejadian korban pun melanjutkan pelajaran lain sampai pulang sekolah. Sesampai di rumah, korban baru merasakan sakit pinggang namun saat itu korban tetap menjalankan aktifitasnya seperti biasa. Kemudian Jumat pagi korban masih bersekolah seperti biasa.

Baca Juga :Kelainan Seksual, Anak Tiri Jadi Korban Dengan Luka Lecet Benda Tumpul

Meskipun saat itu korban merasakan sakit pinggang akibat tendangan terdakwa. Saat malam hari korban mengalami demam. Lalu ibu kandung korban yaitu Reni Putri ingin mengerok badan korban.