Sularno Oknum Guru SD di Musi Rawas yang Tendang Murid Divonis Hukuman Percobaan

oleh
oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau memvonis Sularno (34) oknum Guru SD di Musi Rawas bersalah melakukan kekerasan terhadap murid.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau memvonis Sularno (34) oknum Guru SD di Musi Rawas bersalah melakukan kekerasan terhadap murid. Dia dijathui hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Pantauan di ruang sidang, usai majelis hakim membacakan vonis suasana sempat memamnas. Keluarga korban kekerasan terlihat tidak menerima atas putusan hakim dan melontarkan kalimat ancaman kepada Sularno.

“Berarti hukum di Indonesia ini dijual belikan,” ucap salah seorang keluarga korban yang ikut menyaksikan sidang, Selasa, 16 Mei 2023.

Baca Juga :Kakak Adik di Muratara Kompak Pasarkan Situs Judi Online, Modusnya Buat Konten Prediksi Togel

Diketahui sebelumnya Sularno menjalani sidang karena diduga melakukan kekerasan terhadap korban inisial KV (9) Akibatnya korban mengalami memar pinggang kanan, yang diduga disebabkan oleh benda tumpul.

Dalam tuntutannya JPU Ayu Soraya mengatakan terdakwa Sularno dikenakan pidana sebagaimana ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

BACA JUGA : Gerai Mixue Masih Sedikit, Buka Usaha Es Krimnya Modal Segini Syarat Gampang

Pertimbangan JPU, yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban trauma dan memar, serta tidak ada perdamaian antara korban dan terdakwa.