Sularno Oknum Guru SD di Musi Rawas yang Tendang Murid Divonis Hukuman Percobaan

oleh
oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau memvonis Sularno (34) oknum Guru SD di Musi Rawas bersalah melakukan kekerasan terhadap murid.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau memvonis Sularno (34) oknum Guru SD di Musi Rawas bersalah melakukan kekerasan terhadap murid. Dia dijathui hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Ibu korban melihat ada luka memar warna biru di pinggang korban sehingga ibu korban pun bertanya kepada korban “Ini keno apo?”. “Gara-gara dihukum push up,” jawab korban.

Saat itu korban tidak memberitahu ibunya jika lebam tersebut akibat tendangan terdakwa. Jawaban korban membuat sang ibu tidak percaya.

Baca Juga :Jeruji Besi Bukan Penghalang, Kisah Sedih Gadis Lubuklinggau yang Nikah di Markas Polisi

Sehingga pada Sabtu sekira pukul 07.30 WIB ibu korban pergi menemui teman korban yaitu Saksi Zhidan Dwi Loves dan bertanya kepada saksi Zhidan.

“Korban selain disuruh push up oleh terdakwa, diapakan lagi oleh terdakwa?” Tanya ibu korban pada Zhidan. “Selain disuruh push up, terdakwa juga menendang pinggang korban,” jawab Zhidan.

Baca Juga :Lampu Traffic Light Simpang Kenanga Padam, Ada Kecelakaan dan Meninggal

Setelah mengetahui cerita dari Zhidan, ibu korban pulang ke rumah dan bertanya langsung kepada Korban yang saat itu tidak bersekolah karena demam.

Saat ditanya sang ibu, korban mengakui juga telah ditendang oleh terdakwa karena ketahuan mengobrol saat sedang mendapatkan hukuman.