Kelainan Seksual, Anak Tiri Jadi Korban Dengan Luka Lecet Benda Tumpul

oleh
oleh
Kelainan Seksual

MUREKS.CO.ID – Malang dialami anak tiri ini, sang ayah tiri HA (27) warga Kelurahan Wira Karya Kecamatan Lubuklinggau Timur II, ada kelainan seksual.

Perkara sudah mulai sidang disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis 11 Mei 2023.

Terdakwa HA, diancam hukuman pidana paling sedikit lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjaran.

BACA JUGA : Wabup Hj Suwarti Lepas Kontingen Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Musi Rawas

Karena didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Ri No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sidang perdana ini agendanya mendengarkan pembacaan surat dakwaanJaksa penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH.

BACA JUGA : Jeruji Besi Bukan Penghalang, Kisah Sedih Gadis Lubuklinggau yang Nikah di Markas Polisi

Perkara ini ditangan majelis hakim yang diketuai Hakim Muhammad Deny Firdaus SH dengan anggota Ferri Irawan SH dan Tri Lestari SH, dan Panitera Pengganti (PP) Iwan Setiawan, SHi.