Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara zoom dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIA Lubuklinggau.
Korban kelainan seksual oleh seorang pengamen ini, adalah anak tirinya sendiri inisial RA (6), masih duduk di bangku sekolah Dasar (SD).
BACA JUGA : Anak Mantan Bupati Musi Rawas H2G, Ini Katanya Sebagai Caleg NasDem Lubuklinggau
Dalam surat dakwaan JPU Ayu Soraya SH mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa Herman dilakukan Selasa, 24 Januari 2023 sekira pukul 18.30 Wib, bertempat di rumahnya Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Berawal saat korban RA, 16 Agustus 2022, sedang berada di rumah kontrakan ibunya inisial VA dan tiduran di kamar.
BACA JUGA : Anak Santri dan Madrasah Aliyah Mau Kuliah di Universitas Al Azhar Kairo Mesir, Dibuka Pendaftarannya
Terdakwa, tak lain ayah tiri korban pulang ke rumah tempat korban berbaring. Saat itu terdakwa melihat korban sedang berbaring dan tidak menggunakan baju.
Akibatnya, mungkin dari sinilah muncul niat jahat terdakwa.