Kelainan Seksual, Anak Tiri Jadi Korban Dengan Luka Lecet Benda Tumpul

oleh
oleh
Kelainan Seksual

Ditemukan pada daerah regio anus tampak luka lecet dengan ukuran panjang satu centimeter dan pemeriksaan rectal toucher didapat sfingter ani normal, masa tidak ada, lendir darah tidak ada.

Diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

BACA JUGA : Tilang Manual atau Tilang Khusus ETLE, Ternyata Daerah Ini Masih Terapkan Manual

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Ri No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjarang paling lama 15 tahun penjara. (*)