Mantan ASN Kejaksaan Batal Bebas, Kok Bisa?

oleh
oleh
Mantan ASN Kejaksaan Tinggi Palembang batal bebas karena hakim Mahkama Agung RI mementahkan Vonis bebas PT Palembang.
Mantan ASN Kejaksaan Tinggi Palembang batal bebas karena hakim Mahkama Agung RI mementahkan Vonis bebas PT Palembang.

MUREKS.CO.ID – Mantan Aparatur Sipil Negera (ASN) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Jupperlius batal bebas. Terpidana kasus narkotika itu sebelumnya pada tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang divonis bebas atas kepemilikan 490 gram sabu.

Pada tingkat kasasi di Mahkama Agung (MA) Republik Indoonesia hakim mementahkan vonis bebas PT tersebut. Hakim Mahkama Agung RI malah memvonis Jupperlius dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga :6 Titik Api Muncul di Muratara, Polisi Panggil Kades dan Pemilik Lahan

“Salinan putusan kasasi yang kami ajukan diterima MA. Dengan amar menyatakan yang bersangkutan bersalah dan harus dijatuhi pidana 12 tahun penjara,” ungkap Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel Adi Muliawan SH, Rabu, 24 Mei 2023 dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.id

Adi mengaku Kejati Sumsel baru mendapatkan pemberitahuan putusan kasasi pada Selasa, 23 Mei 2023.

Dalam salinan putusan kasasi tertulis Jupperlius mendapat hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Dengan adanya putusan kasasi ini, maka putusan tersebut sudah inkrah dan akan dijalani oleh terpidana. Kalau sudah inkrah dan menjalankan pidana pasti (sudah) dipecat (status ASN),” tegasnya.

Baca Juga :Penjual Jamu Ini Ternyata Tidak Sekuat Obat Kuat yang Dijualnya

Terpisah, kuasa hukum terpidana Jupperlius, Desmon Simanjuntak SH belum bisa berkomentar banyak menanggapi putusan kasasi MA tersebut.

“Masih mau tanya dengan tim kuasa hukum lainnya dulu, nanti saya infokan,” terang Desmon.
Perjalanan kasus Jupperlius mantan ASN Kejati Sumsel

Pada tingkat pertama Majelis hakim PN Palembang Kelas IA Khusus menjatuhi hukuman 13 tahun penjara terhadap terdakwa Jupperlius.