MUREKS.CO.ID – Terdakwa Arzani (42) alias Ajay dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Trian Febriansyah SH, dengan hukuman 13 tahun enam bulan penjara.
Sidang pembacaan tuntutan pada Kamis 13 April 2023 dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau ini, JPU minta kepada terdakwa untuk membayar denda Rp1 milyar, Subsider 3 bulan penjara.
BACA JUGA : Tiga Perampok di Musi Rawas Dihukum Lebih Ringan
Hakim Ketua Lina Safitri Tazili SH, dengan anggota hakim Verdian Martin dan hakim Marselinus Ambarita SH serta Panitera Pengganti (PP) Alexander Pratama, menghukum warga Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I pasalnya cukup bukti mensetubuhi anak dibawa umur di salah satu rumah ibadah.
JPU Trian Febriansyah, SH, MH menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Jo Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA : Di Lubuklinggau Zakat Fitra Beras 2,5 Kg Perjiwa, Uang Rp30 Ribu per Jiwa
Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban trauma, merusak masa depan korban, meresahkan masyarakat.