Jangan Mekik, Ajay Beri Rp50 Ribu Usai Rudapaksa Anak SD di Masjid

oleh
oleh
Terdakwa Arzani (42) alias Ajay menjalani sidang secara zoom dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau karena mensetubuhi anak SD di Masjid
Terdakwa Arzani (42) alias Ajay menjalani sidang secara zoom dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau karena mensetubuhi anak SD di Masjid

MUREKS.CO.ID – Terdakwa Arzani (42)  alias Ajay dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Trian Febriansyah SH,  dengan hukuman 13 tahun  enam bulan penjara.

Sidang pembacaan tuntutan pada Kamis 13 April 2023 dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau ini, JPU minta kepada terdakwa untuk membayar denda Rp1 milyar, Subsider 3 bulan penjara.

BACA JUGA : Tiga Perampok di Musi Rawas Dihukum Lebih Ringan

Hakim Ketua Lina Safitri Tazili SH, dengan anggota hakim Verdian Martin dan hakim Marselinus Ambarita SH serta Panitera Pengganti (PP) Alexander Pratama, menghukum warga Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I pasalnya cukup bukti mensetubuhi anak dibawa umur di salah satu rumah  ibadah.

JPU Trian Febriansyah, SH, MH menyatakan  bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Jo Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA : Di Lubuklinggau Zakat Fitra Beras 2,5 Kg Perjiwa, Uang Rp30 Ribu per Jiwa

Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban trauma, merusak masa depan korban, meresahkan masyarakat.