Dalam kamar mandi itulah terdakwa kembali menyetubuhi korban. Setelah itu terdakwa Kembali mengancam korban supaya perbuatannya itu tidak diceritakan kepada siapa, terutama kepada orang tua korban dan guru-guru di komplek SDN di situ. Saat ingin meninggalkan korban, terdakwa memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum di Dr RS Sobirin, dengan pemeriksaan Ginekologi terhadap korban, menyebutkan bahwa selaput darah kelamin korban tidak utuh lagi. (*)