Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta sopan selama mengikuti sidang.
Sebagaimana terungkap dalam sidang, perbuatan terdakwa menyeretnya ke meja hijau itu terjadi Maret 2022.
Berawal dari depan Komplek salah satu SDN Kota Lubuklinggau sekira pukul 11.30 WIB. Saat itu korban RAD dihampiri terdakwa, sambil menyapa korban, “Lagi apo dek?” Lalu kemudian dijawab korban “Nak makan om.”
BACA JUGA : Polda Sumsel Siapkan 87 Pos, Sebar 5.085 Personil Amankan Lebaran Idul Fitri
Terdakwa membujuk korban sambil berkata, “Adek nak duit Rp 50 ribu dak?” Lalu dijawab oleh korban dengan polos, “Galak om.”
Lalu terdakwa mengajak korban masuk ke dalam salah satu tempat ibadah dalam kawasan kompleks SD. Di dalam rumah ibadah itulah terdakwa kembali menjanjikan akan memberikan uang Rp 50 ribu.
BACA JUGA : Gagahi Pacar di Rumah Kosong Hingga 3 Kali Pria di Musi Rawas Ini Kabur
Untuk melancarkan niat buruknya, terdakwa menutup pintu masuk rumah ibadah itu. Selanjutnya terdakwa Kembali mendekati korban dan langsung menutup mulut korban dengan tangan kanan, sembari berkata, “Kau jangan teriak dek, kalu berteriak agek om masuke di rumah kosong”.
Maka dengan leluasa terdakwa melepaskan hajatnya. Usai menyetubuhi korban, terdakwa berkata kepada korban, “Jangan kasih tahu guru dan wong tuo kau, kalo kau kasih tahu om masukkan ke rumah kosong,” ancam terdakwa.