Jangan Mekik, Ajay Beri Rp50 Ribu Usai Rudapaksa Anak SD di Masjid

oleh
oleh
Terdakwa Arzani (42) alias Ajay menjalani sidang secara zoom dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau karena mensetubuhi anak SD di Masjid
Terdakwa Arzani (42) alias Ajay menjalani sidang secara zoom dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau karena mensetubuhi anak SD di Masjid

Kemudian terdakwa pergi dari tempat tersebut. Beberapa hari kemudian, setelah perbuatan pertamanya,  masih  Maret tahun 2022 sekira pukul 09.30 WIB,   terdakwa kembali  menemui korban. Ketika itu korban sedang duduk di depan rumah ibadah tempat kejadian sebelumnya.

Terdakwa langsung menyapa  korban, “ Dek”.Lalu dijawab korban,  “Apo om?”.

BACA JUGA : Penting untuk Jemaah Calon Haji Musi Rawas Lubuklinggau, Pelunasan Sebelum 5 Mei

Terdakwa kembali berkata, “Ayok ikut om melihat-lihat ke dalam rumah. Om, idak ganggu lagi,” bujuk terdakwa.

Dijawab korban, “Iyo om”. Lalu terdakwa dan korban masuk ke dalam rumah ibadah tadi.

BACA JUGA : Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Paparkan Strategi Penurunan Stunting, Hasilnya Dapat Bantuan Rp5,6 Miliar

Dalam rumah itu terdakwa Ajay menutup mulut korban dengan tangan kanannya, sambil  mendorong korban masuk ke dalam kamar mandi, sembari berkata, “Jangan mekik (berteriak), kalau mekik kau masuk dalam rumah kosong,”. Ancam Ajay terhadap korban.