Kemudian terdakwa pergi dari tempat tersebut. Beberapa hari kemudian, setelah perbuatan pertamanya, masih Maret tahun 2022 sekira pukul 09.30 WIB, terdakwa kembali menemui korban. Ketika itu korban sedang duduk di depan rumah ibadah tempat kejadian sebelumnya.
Terdakwa langsung menyapa korban, “ Dek”.Lalu dijawab korban, “Apo om?”.
BACA JUGA : Penting untuk Jemaah Calon Haji Musi Rawas Lubuklinggau, Pelunasan Sebelum 5 Mei
Terdakwa kembali berkata, “Ayok ikut om melihat-lihat ke dalam rumah. Om, idak ganggu lagi,” bujuk terdakwa.
Dijawab korban, “Iyo om”. Lalu terdakwa dan korban masuk ke dalam rumah ibadah tadi.
BACA JUGA : Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Paparkan Strategi Penurunan Stunting, Hasilnya Dapat Bantuan Rp5,6 Miliar
Dalam rumah itu terdakwa Ajay menutup mulut korban dengan tangan kanannya, sambil mendorong korban masuk ke dalam kamar mandi, sembari berkata, “Jangan mekik (berteriak), kalau mekik kau masuk dalam rumah kosong,”. Ancam Ajay terhadap korban.