Di Lubuklinggau Zakat Fitra Beras 2,5 Kg Perjiwa, Uang Rp30 Ribu per Jiwa

oleh
oleh
zakat fitra

MUREKS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan nominal zakat fitrah 2023.

Zakat ini wajib ditunaikan umat Islam pada bulan Ramadan hingga sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.

Pengurus Baznas Kota Lubuklinggau, sudah menggelar rapat penetapan besaran Zakat Fitrah 1444 H.

BACA JUGA : Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Paparkan Strategi Penurunan Stunting, Hasilnya Dapat Bantuan Rp5,6 Miliar

Dengan penetapan besaran Zakat Fitrah untuk beras 2,5 Kg per jiwa. Kalau uang Rp 30 ribu per orang.

Rapat dilaksanakan pukul 09.00 WIB di Kantor Baznas Kota Lubuklinggau dipimpin oleh Ketua Baznas Drs H Harnan MH didampingi seluruh Wakil Ketua (Waka).

BACA JUGA : Astagfirullah, Mama Muda di Lubuklinggau Nyaris Dirudapaksa ABG 15 Tahun

“Hasil rapat tadi semua sepakat besaran Zakat Fitrah untuk beras 2,5 Kg per jiwa. Kalau uang Rp 30 ribu per orang,” ungkap Ketua Baznas Kota Lubuklinggau, Drs H Harnan MH.

Masyarakat pun kini, sudah bisa menunaikan Zakat FItrah mereka ke pengurus Masjid.