Di Lubuklinggau Zakat Fitra Beras 2,5 Kg Perjiwa, Uang Rp30 Ribu per Jiwa

oleh
oleh
zakat fitra

“Diimbau ke masyarakat, untuk membayar Zakat Fitrah H-2 lebaran. Hal ini untuk memudahkan Amil Zakat dalam mendistribusikan dana zakat tersebut ke yang membutuhkan,” imbaunya.

BACA JUGA : Tak Beli Mobil dan Rumah, Mantan Kades di Musi Rawas Korupsi untuk Foya-foya dan Istri Kedua

Salah satunya melalui hadits yang berasal dari Ibnu Umar RA. Ia mengatakan,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim)

BACA JUGA : Mr X yang Ditemukan di BTS Ulu Musi Rawas Diduga ODGJ, Ada Bekas Luka Bacokan

Ketua MUI Kota Lubuklinggau, KH Syaifl Hadi Ma’afi pun mengingatkan masyarakat untuk jangan sampai ada yang tidak membayar zakat fitrah. Karena mereka yang akan rugi.

“Fungsi Zakat Fitrah itu ada dua. Pertama untuk menyempurnakan kekurangan puasa kita. Kedua untuk membantu saudaranya yang kurang mampu. Pahalanya dihimpun untuk mereka yang membayar Zakat. Jadi kalau gak bayar ya rugi. Apalagi bayar yang lain terbayar, giliran Zakat Fitrah gak bayar,” jelasnya.