Tak Beli Mobil dan Rumah, Mantan Kades di Musi Rawas Korupsi untuk Foya-foya dan Istri Kedua

oleh
oleh
Mantan Kades Ngestikarya, Kabupaten Musi Rawas Herman Sawiran (42), jalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor PN Palembang
Mantan Kades Ngestikarya, Kabupaten Musi Rawas Herman Sawiran (42), jalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor PN Palembang

MUREKS.CO.ID – Korupsi lebih kurang Rp 800 juta dipakai untuk foya-foya aku terdakwa mantan Pj Kades Ngestikarya, Kabupaten Musi Rawas, Herman Sawiran (42) saat memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 10 April 2023.

Dihadapan majelis hakim diketuai Editerial SH, MH dibantu hakim anggota Iskandar Harun dan Ardian Anggah terdakwa mengakui bentuk foya-foya yang dimaksud diantaranya mantan kades ini menggunakan dana desa untuk istri kedua.

BACA JUGA : Mr X yang Ditemukan di BTS Ulu Musi Rawas Diduga ODGJ, Ada Bekas Luka Bacokan

Untuk diketahui, Herman Sawiran yang merupakan warga Ngesti Karya, duduk di kursi persakitan akibat diduga menyalahgunakan atau korupsi APBDes Anggaran 2019 dan 2020 senilai Rp898.699.293,74.

Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto melalui Kasi Pidsus Hamdan membenarkan bahwa sidang hari ini agenda dengan pemeriksaan ahli dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

BACA JUGA : ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran, Ini Kata Sekda Mura dan Lubuklinggau

Untuk ahli yang datang yakni Riko Fredian selaku Kasi Pengembangan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Kabupaten Musi Rawas, Peri Putra selaku Kepala Bidang Pengairan Dinas PU Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan Kabupaten Mura, Dedek Candra Wijaya selaku Kasi Pengujian Teknik Dinas PU Bina Marga, Irwan Saputra selaku kasi Rumah Umum dan Komersial pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mura dan Prihardito selaku Auditor Muda sada Kantor Inspektorat Kabupaten Mura.