MUREKS.CO.ID – Astagfirullah, Anak Baru Gede (ABG) (15) di Kota Lubuklinggau ini terlibat kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan dan penganiayaan
IA berinisial AN yang merupakan tuna karya, warga Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap pelaku berdasar LP-B / 92 / IV / 2023 / SPKT / Res Llg / Polda Sumsel tanggal 09 April 2023.
BACA JUGA : Tak Beli Mobil dan Rumah, Mantan Kades di Musi Rawas Korupsi untuk Foya-foya dan Istri Kedua
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku terhadap korbannya MY (29), seorang Ibu rumah tangga (IRT) di Kota Lubuklinggau.
Pelaku melakukannya di kontrakan korban pada Minggu, 9 April 2023 sekitar pukul 00.00 WIB.
BACA JUGA : Minta Susu Secara Video Call Tedi Dihukum Berat Oleh Hakim
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi KBO Sat Reskrim Iptu Bambang Sismoyo dan Kanit PPA Aiptu Christina C.T, S.H mengatakan kejadian bermula saat itu korban sedang tidur dengan anaknya yang masih berusia 2 tahun.