Tiga Perampok di Musi Rawas Dihukum Lebih Ringan

oleh
oleh
Tiga perampok uang milik PT Permodalan Nasional Madani(PNM) di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dihukum 32 bulan penjara.
Tiga perampok uang milik PT Permodalan Nasional Madani(PNM) di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dihukum 32 bulan penjara.

MUSI RAWAS, MUREKS.CO.ID – Tiga perampok uang milik PT Permodalan Nasional Madani(PNM) di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dihukum 32 bulan penjara (2 tahun, 8 bulan).

Ketiga perampok tersebut Ari Andira, ( 27) dan Taufik Tanjung, (33) keduanya warga Dusun I Desa Taba Tengah, serta Muhammad Wendi, (22) warga Dusun III Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga : Hati-hati, Perampok di Musi Rawas Beraksi Keliling, Cari Korban Perempuan

Ketiga terdawa, dihukum karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 365 ayat (1) ke- 1, 2 KUHP.

Vonis terhadap ketiga pelaku dibacakan Majelis Hakim dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis, 13 April 2023.

Sidang secara zoom diketua mejelis Hakim Lina Safitri Tazili SH dengan anggota Hakim Verdian Martin SH dan Hakim Marselinus Ambarita SH serta Panitera Pengganti (PP) Alexander Pratama. Ketiga pelaku mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Lubuklinggau.

Baca Juga : Kawanan Perampok Masuk Alfamart Minta Kasir Serahkan Uang

Hukuman terhadap ketiga pelaku lebih ringan 8 bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Dalam sidang sebelumnya JPU M Hasbi SH, menuntut masing-masing pelaku dihukum tiga tahun penjara.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan membuat korban mengalami kerugian.