Yai Mim, mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, menyatakan kesiapannya untuk dipenjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Penetapan ini menyusul laporan dari tetangganya, Nurul Sahara.
“Yai Mim jika dinyatakan bersalah, silakan. Yai Mim dipenjara, saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah,” ujar Yai Mim melalui sebuah video yang diterima tim redaksi Mureks pada Rabu (7/1).
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
Ia menegaskan tidak akan melakukan perlawanan hukum terhadap status tersangkanya. “Saya tidak akan mengeluarkan uang sepeser pun, baik kepada pengacara maupun kepada siapa pun. Serupiah pun tidak akan saya keluarkan untuk menang,” katanya.
“Biar kalah asal benar. Keadilan dan kebenaran yang saya junjung bukan uang, bukan orang, dan bukan siapa-siapa, melainkan keadilan dan kebenaran,” lanjutnya.
Yai Mim juga meminta agar uang yang telah diberikan istrinya untuk penanganan kasus dikembalikan. Ia mengaku tidak pernah mentransfer uang, kecuali tunai untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kalau minta ke istri saya dan ditransfer oleh istri saya, tolong dikembalikan sekarang juga. Saya lebih baik dipenjara daripada istri saya diperas. Jika istri saya telah mentransfer uang untuk penanganan hukum kasus Yai Mim dengan Bu Sahara kepada siapa pun, tolong kembalikan uang itu, apakah kepada Agustian, Indah, atau Dino, kecuali jika dari saya memang sebagai hadiah,” tukasnya.
Mureks mencatat bahwa penetapan Yai Mim sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Status ini berdasarkan laporan polisi LP 338/II/2025 yang diajukan oleh Sahara.
Sahara melaporkan dugaan tindak pidana pornografi sesuai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Meskipun telah menjadi tersangka, kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Yai Mim karena masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.






