Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Yai Mim alias Imam Muslimin, merespons penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Ia menyatakan kesiapannya untuk menjalani hukuman penjara jika terbukti bersalah.
“Yai Mim jika dinyatakan bersalah, silakan. Yai Mim dipenjara, saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah,” ujar Yai Mim melalui rekaman video yang diterima tim redaksi Mureks pada Rabu (7/1). Ia juga menegaskan tidak akan melakukan perlawanan hukum.
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
Yai Mim menyatakan tidak akan mengeluarkan biaya sepeser pun untuk proses hukumnya. “Saya tidak akan mengeluarkan uang sepeser pun, baik kepada pengacara maupun kepada siapa pun. Serupiah pun tidak akan saya keluarkan untuk menang,” katanya.
Ia melanjutkan, “Biar kalah asal benar. Keadilan dan kebenaran yang saya junjung bukan uang, bukan orang, dan bukan siapa-siapa, melainkan keadilan dan kebenaran.”
Lebih lanjut, Yai Mim meminta agar uang yang mungkin telah diberikan istrinya untuk penanganan kasus dikembalikan. “Kalau minta ke istri saya dan ditransfer oleh istri saya, tolong dikembalikan sekarang juga. Saya lebih baik dipenjara daripada istri saya diperas,” tegasnya.
Ia secara spesifik menyebut nama-nama yang mungkin menerima uang tersebut. “Jika istri saya telah mentransfer uang untuk penanganan hukum kasus Yai Mim dengan Bu Sahara kepada siapa pun, tolong kembalikan uang itu, apakah kepada Agustian, Indah, atau Dino, kecuali jika dari saya memang sebagai hadiah,” tukasnya.
Penetapan Yai Mim sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Status ini berdasarkan laporan polisi LP 338/II/2025 yang diajukan oleh Nurul Sahara, tetangga Yai Mim.
Sahara melaporkan dugaan tindak pidana pornografi sesuai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Meski telah berstatus tersangka, Yai Mim belum ditahan oleh kepolisian karena masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.






