Nasional

Wamenkum Eddy Hiariej: Penangkapan dan Penahanan di KUHAP Tak Perlu Izin Pengadilan, Ini Alasannya

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan alasan di balik kebijakan penangkapan dan penahanan yang tetap menjadi kewenangan penyidik tanpa perlu mengantongi izin pengadilan terlebih dahulu. Penjelasan ini disampaikan Eddy di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin (5/1/2026).

Menurut Eddy, dari sembilan upaya paksa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hanya tiga di antaranya yang tidak memerlukan izin pengadilan. “Dari sembilan upaya paksa, hanya ada tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan. Selebihnya itu semua harus izin pengadilan,” kata Eddy, sebagaimana pantauan Mureks.

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Sembilan upaya paksa yang dimaksud dalam KUHAP meliputi:

  • Penetapan tersangka
  • Penggeledahan
  • Penyitaan
  • Penangkapan
  • Penahanan
  • Pemeriksaan surat
  • Pemblokiran
  • Penyadapan
  • Pelarangan ke luar negeri

Durasi Singkat dan Kendala Geografis Jadi Alasan Utama

Eddy Hiariej merinci alasan mengapa penangkapan tidak memerlukan izin pengadilan. Ia menyoroti durasi penangkapan yang sangat singkat, yakni hanya 1×24 jam. Jika harus menunggu izin pengadilan, dikhawatirkan tersangka dapat melarikan diri.

“Mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1×24 jam. Kalau izin terlebih dahulu dan kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi polisi juga yang didemonstrasi oleh keluarga korban,” jelas Eddy. “Oleh karena itu KUHAP ini mengatur secara seimbang. Jadi mengapa penangkapan tidak ada (izin)? Karena waktunya hanya 1×24 jam,” tambahnya.

Sementara itu, untuk penahanan, faktor kendala geografis di Indonesia menjadi pertimbangan utama. Eddy memberikan contoh kondisi di Kabupaten Maluku Tengah yang memiliki 49 pulau, dengan jarak tempuh ke ibu kota kabupaten bisa mencapai 18 jam.

“Mengapa ini tanpa izin? Letak geografis di Indonesia itu jangan dibayangkan Pulau Jawa. Di tempat saya, Kabupaten Maluku Tengah itu ada 49 pulau. Jarak satu pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam. Cuaca ekstrem kayak begini, itu kapal motor tidak bisa berlayar bisa 1 sampai 2 minggu,” papar Eddy.

Ia melanjutkan, “Kalau harus dihadapkan, harus minta izin, kemudian tersangkanya itu keburu kabur, siapa yang mau tanggung jawab? Jadi letak geografis.”

Pada kesempatan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga turut hadir mendampingi Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan keterangan pers mengenai berlakunya KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana.

Mureks