Nasional

Wamenkum Eddy Hiariej: Pasal Penghinaan Lembaga Negara Dibatasi, Hanya Presiden hingga MK

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menegaskan adanya pembatasan ketat terkait pasal penghinaan terhadap lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurut Eddy, pasal ini hanya berlaku untuk beberapa lembaga negara tertentu.

Pasal yang dimaksud termaktub dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru. “Jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi: satu Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas,” ujar Eddy di Kantor Kemenkumham, Jakarta, pada Senin (5/1).

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Eddy menjelaskan bahwa batasan lembaga negara pada KUHP baru ini lebih rinci dibandingkan dengan KUHP sebelumnya. Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah penafsiran yang terlalu luas dan tidak terkontrol. “Kalau pakai KUHP lama, itu ketua pengadilan negeri dihina, kapolres dihina, itu bisa kena pasal itu. Tetapi pasal yang ada dalam KUHP baru itu sudah dibatasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eddy juga menguraikan jenis perbuatan yang dilarang dalam pasal tersebut. “Jadi yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah. Menista itu contohnya adalah ya kebun binatang keluarlah dengan menghujat seseorang, atau memfitnah,” lanjutnya.

Mureks mencatat bahwa penyusunan pasal ini didasarkan pada pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006. Saat itu, MK membatalkan pasal penghinaan terhadap penguasa umum karena dianggap terlalu luas dan bukan merupakan delik aduan. Oleh karena itu, dalam KUHP baru, sifat delik ini diubah menjadi delik aduan, yang berarti proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari pimpinan lembaga yang merasa dirugikan.

Eddy juga memberikan justifikasi mengapa perlindungan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden memiliki kekhususan. “Mengapa tidak menggunakan pasal pembunuhan biasa tapi harus ada tentang makar terhadap nyawa presiden dan wakil presiden? Artinya apa Saudara-saudara? Penyerangan harkat dan martabat presiden ini sama sekali bukan bentuk diskriminasi, tapi ini adalah Primus Inter Pares (yang pertama di antara yang sederajat),” pungkasnya.

Mureks