Nasional

Wagub Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim, Bantah Niat Jahat dalam Kasus Ijazah Palsu

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Rabu (7/1/2026). Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Hellyana tiba pukul 09.38 WIB, didampingi tiga kuasa hukumnya, menjelang jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

Salah satu kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menjelaskan kepada awak media bahwa mereka mendampingi kliennya atas undangan penyidik Bareskrim Mabes Polri. “Terkait dengan dugaan ya, dugaan peristiwa tindak pidana yang dituduhkan kepada beliau menggunakan ijazah atau akta otentik berkenaan dengan tempat beliau berpendidikan tinggi waktu itu,” ujar Zainul.

Dalam pemeriksaan ini, tim kuasa hukum membawa sejumlah berkas penting, termasuk salinan ijazah asli yang sudah terlegalisir, kartu rencana studi (KRS), kartu hasil studi (KHS), hingga surat keterangan yudisium.

Di hadapan wartawan, Hellyana menegaskan bahwa ijazah S1 Hukum dari Universitas Azzahra yang menjadi objek perkara tidak pernah ia gunakan dalam pencalonannya sebagai Wakil Gubernur Babel. Ia mengklaim hanya memakai ijazah SMA.

Hellyana secara lugas menyatakan, “Terkait ijazah dugaan ijazah palsu ini, perlu saya sampaikan bahwa di sini tidak ada niat jahat. Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu.”

Ia menambahkan, “Karena waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya kita sudah diserahkan.” Menurut Hellyana, “tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Jadi untuk hal-hal tersebut ya ini hanya masalah administrasi, mudah-mudahan bisa nanti dijelaskan lagi ya dan mudah-mudahan eh KUHP yang baru ini memang mengedepankan faktualnya. Jadi tidak, tidak apa, tidak lebih cenderung ke kriminalisasi.”

Kuasa hukum Hellyana lainnya, Abdul Hakim, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kliennya adalah korban dari kesalahan administrasi pihak kampus. “Dan ini, diperbuat oleh yang menginput data sebenarnya. Ibu kita ini sebenarnya korban. Ada kesalahan administrasi sebenarnya dari pihak kampus yang tidak di-update kepada pihak Dikti,” jelas Abdul Hakim.

Abdul Hakim menyoroti, “Nah yang jadi problem hari ini kan dianggap bahwa Ibu ini mundur [tahun] 2014. Sedangkan Ibu ini kan tidak mundur, tapi sudah lulus 2012. Dan itu yang kemudian dipersoalkan oleh Pelapor.”

Sebelumnya, Mureks mencatat bahwa Hellyana telah dua kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pemeriksaan pertama dilakukan saat kasus masih dalam tahap penyelidikan, sebelum akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Objek perkara dalam kasus ini adalah ijazah yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra, Jatinegara, Jakarta Timur. Universitas tersebut kini telah resmi ditutup oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tanggal 27 Mei 2024.

Penyidikan kasus ini bermula dari Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025. Laporan tersebut diajukan oleh seorang pelapor berinisial AS, yang merupakan seorang mahasiswa.

Mureks