Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu, 7 Januari 2026. Kunjungan ini diduga terkait penanganan kasus perambahan kawasan hutan yang tengah diusut Kejagung.
Namun, kabar mengenai penggeledahan tersebut segera diluruskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Ia menegaskan bahwa tidak ada penggeledahan yang terjadi, melainkan kegiatan pencocokan data terkait kasus tersebut.
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
“Pada hari Rabu 7 Januari 2026 menjelang siang penyidik Kejaksaan Agung mendatangi kantor Dirjen Planologi, Kementerian Kehutanan. Kedatangan tim penyidik Kejagung dalam rangka mencocokkan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah,” jelas Anang saat dihubungi.
Menurut Anang, proses pencocokan data ini berjalan lancar dan merupakan inisiatif aktif penyidik untuk mendatangi Kemenhut. “Untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan,” tambahnya.
Anang juga menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola kehutanan. “Kegiatan berjalan dengan baik dan pihak Kementerian Kehutanan khususnya pihak jajaran Dirjen Planalogi membantu para penyidik dengan memberikan dan mencocokkan data yang dibutuhkan dan kegiatan ini merupakan langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka memperbaiki tatakola kehutanan (forest governance) untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari,” sambungnya.
Secara terpisah, Kementerian Kehutanan juga mengeluarkan keterangan resmi yang mengklarifikasi informasi penggeledahan. Kemenhut membenarkan bahwa kedatangan penyidik Kejagung bertujuan untuk mencocokkan data.
“Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” demikian pernyataan resmi Kemenhut. “Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi.”
Mureks mencatat bahwa Kejagung memang tengah mengusut beberapa kasus terkait hutan, salah satunya adalah perizinan ilegal pertambangan di Konawe Utara. Kasus ini diduga terjadi di wilayah hutan lindung dan melibatkan periode 2013-2025, menyeret kepala daerah Konawe Utara pada masa itu. Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara antara tahun 2007 hingga 2014. Namun, kasus yang ditangani KPK tersebut telah dihentikan sejak tahun 2024.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengklaim bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut telah tepat. Ia menyebut SP3 terhadap kasus itu diberlakukan lantaran adanya kendala dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara.
Referensi penulisan: m.kumparan.com






