Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam di Bareskrim Polri pada Rabu (7/1/2026). Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu strata satu (S-1).
Dalam pemeriksaan tersebut, Hellyana dicecar sebanyak 25 pertanyaan oleh penyidik. Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyatakan bahwa sebagian besar pertanyaan merupakan pengulangan dari saat kliennya masih berstatus saksi.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Pembelaan Pihak Hellyana: Korban Kesalahan Administrasi Kampus
“Nggak ada yang aneh-aneh, pertanyaan juga mengulang dari pertanyaan beliau sebagai saksi, ada 25 pertanyaan,” kata Zainul Arifin usai pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Ia menambahkan, “Sebagian besar pertanyaan itu hanya berkaitan dengan proses beliau kuliah di Azzahra.”
Zainul Arifin tetap meyakini bahwa kliennya adalah korban dari kesalahan administrasi pihak kampus. Menurutnya, ada kesalahan input data oleh pihak kampus yang menyebabkan Hellyana disebut mengundurkan diri.
“Sejauh ini kami meyakini Ibu tidak tahu kalau itu asli atau bukan. Karena selama beliau mendapatkan ijazah rentang tahun 2012 itu,” ucap Zainul.
Ijazah S-1 hukum Hellyana disebut telah digunakan dalam beberapa kesempatan tanpa pernah menimbulkan masalah. Ini termasuk dalam proses pencalonan sebagai Bupati Belitung pada tahun 2018 dan juga saat pencalonan di DPRD Provinsi.
“Sudah digunakan di beberapa kesempatan. Pilkada Bupati Belitung 2018, kemudian pileg di DPRD Provinsi. Tidak ada yang mempersoalkan, tidak ada yang mempermasalahkan. Jadi memang tidak ada kepalsuan dan sudah kita tunjukkan semua bukti-bukti surat itu,” tutur Zainul.
Pihak Hellyana juga telah meminta penyidik untuk melakukan audit forensik terhadap ijazah tersebut. Selain itu, mereka juga meminta penyidik untuk turut meminta keterangan dari sejumlah saksi yang dapat meringankan.
Kronologi Pendidikan dan Klaim Tidak Ada Niat Jahat
Pada kesempatan yang sama, Hellyana menjelaskan riwayat pendidikannya. Ia menceritakan bahwa dirinya adalah mahasiswa pindahan dari Akademi Akutansi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara (AA YKPN) ke Universitas Azzahra.
“Kita pertama itu mahasiswa pindahan. Kita dari AA YKPN, jadi konversi nilai dan ketika ngelanjutkan di Azzahra itu hampir dua tahun,” kata Hellyana.
Di Universitas Azzahra, Hellyana mengikuti kelas eksekutif yang diselenggarakan pada hari Sabtu dan Minggu. Saat itu, ia telah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung.
“Jadi karena waktu itu saya anggota DPRD Kabupaten Belitung, tapi suami waktu itu di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat. Jadi Sabtu-Minggu saya biasanya berada di Jakarta. Nah waktu itulah saya kuliah dan menamatkan di Azzahra,” lanjut Hellyana.
Hellyana juga menegaskan bahwa ijazah S-1 dari Universitas Azzahra tersebut tidak digunakan dalam pencalonannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada pihak yang dirugikan dari ijazah yang dituding palsu tersebut.
“Terkait ijazah dugaan ijazah palsu ini. Perlu saya sampaikan bahwa di sini tidak ada niat jahat. Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu. Karena waktu pencalonan DPRD baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya kita sudah diserahkan,” imbuhnya. Mureks mencatat bahwa kasus dugaan ijazah palsu ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Hellyana sebagai pejabat daerah.
Referensi penulisan: news.detik.com






