Sebuah video viral menunjukkan Perdinan alias Dinan, tersangka kasus penusukan yang sebelumnya ditangguhkan penahanannya oleh Polsek Ilir Barat I Palembang, mengancam para pedagang di kawasan Pasar Lemabang, Kota Palembang, Minggu (28/12/2025). Aksi ini memicu kecaman publik dan desakan agar pihak kepolisian meninjau kembali keputusan penangguhan penahanan tersebut.
Dalam rekaman yang beredar luas, Perdinan terlihat mengenakan kaus hitam dan topi, berteriak dengan nada intimidatif kepada para pedagang. “Berlarilah kau, berlarilah kau. Pergilah kamu, pergilah kamu,” teriaknya sambil berjalan agresif di area pasar.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Perdinan alias Dinan merupakan tersangka kasus penusukan terhadap Deri Iriansyah yang telah ditahan sejak 4 Desember 2025. Masa penahanan awalnya berakhir pada 23 Desember 2025 dan sempat diperpanjang 40 hari oleh kejaksaan. Namun, di tengah masa perpanjangan tersebut, Perdinan diduga memperoleh penangguhan penahanan dari Polsek Ilir Barat I dengan jaminan keluarga. Saat ini, ia berstatus wajib lapor.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, terutama keluarga korban. Linda, ibu dari Deri Iriansyah, menyatakan kekecewaannya dan meminta aparat penegak hukum bertindak profesional.
“Assalamualaikum, saya Linda, ibu dari Deri Iriansyah, korban penusukan oleh Ferdinansah alias Dinan. Saya sangat keberatan atas penangguhan penahanan terhadap pelaku yang telah menusuk anak saya,” ujar Linda pada Sabtu (27/12/2025).
Linda menambahkan bahwa anaknya masih menjalani perawatan medis akibat luka tusuk serius di dada sebelah kiri. “Anak saya masih lemas dan belum pulih sepenuhnya. Sementara pelaku sudah keluar. Kami sebagai orang tua tentu sangat kecewa dan khawatir,” katanya.
Kronologi Penusukan
Peristiwa penusukan terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Lokasinya di Jalan PDAM Lorong Panglima Kumbang, Perumahan Permata Gardena Blok E5, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Pelaku, yang merupakan kakak ipar korban, datang ke rumah Deri dan secara tiba-tiba menyerang menggunakan senjata tajam jenis pedang samurai. Korban sempat berusaha menghalau serangan dengan menutup pintu rumah, namun tetap mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri.
Deri Iriansyah kemudian dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ilir Barat I Palembang pada hari yang sama.
Tanggapan Kepolisian
Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Rifan Wijaya, membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap tersangka. “Iya ada penangguhan. Ada penjamin dari keluarganya. Dari keyakinan penyidik, pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu (28/12/2025).
Meski demikian, Kompol Rifan menegaskan bahwa proses hukum terhadap Perdinan tetap berjalan. “Proses hukum tetap lanjut. Kalau memang dia kembali meresahkan dan ada buktinya, kita tahan lagi,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian, dan pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.






