Nasional

Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 Tegaskan Batasan Etik dan Disiplin Tenaga Kesehatan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2025 sebagai pedoman utama terkait pelanggaran etik dan disiplin bagi tenaga kesehatan di Indonesia. Regulasi ini hadir untuk memastikan standar perilaku profesional serta kualitas pelayanan kesehatan yang aman bagi masyarakat.

Permenkes Nomor 3 Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif pada 28 Desember 2025, secara rinci menguraikan definisi, jenis pelanggaran, mekanisme penegakan, hingga upaya pencegahan yang harus dipahami oleh setiap profesional di bidang kesehatan.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Definisi Pelanggaran Etik dan Disiplin Tenaga Kesehatan

Regulasi terbaru ini menjadi acuan krusial dalam menjaga integritas dan martabat profesi kesehatan. Pasal 1 Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 secara tegas membedakan antara pelanggaran etik dan disiplin.

  • Pelanggaran Etik: Diartikan sebagai tindakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang bertentangan dengan kode etik profesi. Kode etik ini merupakan landasan moral dan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh organisasi profesi atau kolegium.
  • Pelanggaran Disiplin: Merujuk pada ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, standar profesi, standar pelayanan, atau standar prosedur yang berlaku. Pelanggaran ini lebih berfokus pada ketidaktaatan dalam menjalankan tugas sesuai standar yang telah ditetapkan, bukan selalu aspek moral.

Jenis-Jenis Pelanggaran Etik dan Disiplin

Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 juga mengurai secara detail jenis-jenis pelanggaran yang dapat terjadi di lingkungan kerja tenaga kesehatan. Pemahaman ini penting guna menghindari tindakan yang berisiko terhadap karir dan reputasi.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2), pelanggaran etik berfokus pada penyimpangan terhadap nilai-nilai moral dan norma perilaku yang disepakati profesi. Sementara itu, berdasarkan Pasal 5 ayat (3), pelanggaran disiplin berkaitan dengan kegagalan dalam memenuhi standar teknis dan aturan operasional yang ditetapkan negara.

Proses Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Kesehatan

Penegakan disiplin profesi tenaga kesehatan diatur dengan alur yang transparan dan adil bagi semua pihak.

Mekanisme Pengaduan dan Pemeriksaan

Proses penegakan dimulai dari adanya pengaduan, yang dapat berasal dari pasien, keluarga, atau sesama tenaga kesehatan. Setelah pengaduan diterima, akan dilakukan verifikasi dan pemeriksaan untuk memastikan setiap laporan ditangani secara objektif dan profesional.

Sanksi atas Pelanggaran Etik dan Disiplin

Tenaga kesehatan yang terbukti bersalah dapat dikenai sanksi. Tingkatan sanksi disesuaikan dengan berat atau ringannya pelanggaran, mulai dari teguran, pembatasan praktik, hingga pencabutan izin.

Peran Majelis Disiplin Profesi

Majelis Disiplin Profesi memegang peran sentral dalam menegakkan kepatuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan terhadap standar profesi. Sebagai lembaga independen, Majelis berfungsi untuk memeriksa, memberikan keputusan, dan menjatuhkan sanksi disiplin guna melindungi masyarakat serta menjaga kehormatan profesi.

Tugas dan wewenang Majelis ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Permenkes Nomor 3 Tahun 2025. Setelah tahap pemeriksaan dan verifikasi bukti selesai, Majelis akan menggelar Sidang Disiplin untuk menentukan sanksi yang tepat bagi pelanggar, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 hingga Pasal 22 Permenkes Nomor 3 Tahun 2025.

Upaya Pencegahan Pelanggaran oleh Tenaga Kesehatan

Mencegah pelanggaran sejak dini merupakan kunci terwujudnya lingkungan kerja yang sehat dan profesional. Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 juga memberikan arahan untuk upaya pencegahan yang sistematis.

  • Pendidikan dan Sosialisasi Kode Etik: Salah satu strategi pencegahan adalah melalui pendidikan dan sosialisasi kode etik secara rutin. Pemahaman yang baik diharapkan dapat membantu tenaga kesehatan menghindari pelanggaran yang tidak disengaja.
  • Penguatan Sistem Pengawasan Internal: Penguatan sistem pengawasan internal di fasilitas kesehatan juga sangat diperlukan. Peraturan ini menekankan pentingnya membangun budaya pengawasan agar potensi pelanggaran dapat segera terdeteksi dan dicegah sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar.

Penerapan aturan yang tegas serta edukasi berkelanjutan merupakan kunci agar pelanggaran dapat diminimalisir. Majelis Disiplin Profesi juga berperan penting dalam menjaga profesionalisme tenaga kesehatan di Indonesia.

Mureks