PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mereka. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum, menyusul belum disetujuinya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 oleh pemerintah hingga awal Januari 2026.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, memberikan tanggapan terkait situasi ini. Menurutnya, pihaknya masih memproses RKAB sejumlah perusahaan tambang, termasuk Vale. “Semua masih dalam proses. Mudah-mudahan segera ada beberapa yang disetujui,” ungkap Tri kepada Mureks pada Senin (5/1/2026).
Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Corporate Secretary Vale Indonesia, Anggun Kara Nataya, menegaskan bahwa penghentian sementara ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan menghentikan sementara kegiatan operasi pertambangan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Perseroan hingga persetujuan resmi diterbitkan,” jelas Anggun dalam keterbukaan perusahaan, Senin (5/1/2026).
Anggun juga menyatakan bahwa keterlambatan persetujuan RKAB ini tidak akan mengganggu keberlanjutan operasional secara keseluruhan dan tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan perusahaan saat ini. Vale berkomitmen untuk menjaga stabilitas usaha, mematuhi hukum, serta memberikan nilai tambah berkesinambungan bagi pemegang saham, sejalan dengan tujuan Perseroan mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Aturan Sementara untuk Perusahaan Batu Bara
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, menjelaskan adanya ketentuan sementara bagi perusahaan tambang batu bara. Gita membeberkan bahwa operasional perusahaan tambang batu bara, khususnya anggota APBI, dapat tetap berjalan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara tanggal 31 Desember 2025.
Berdasarkan surat edaran tersebut, perusahaan yang telah mengajukan penyesuaian RKAB 2026 dan memenuhi persyaratan administratif diperbolehkan menjalankan kegiatan operasi produksi. Namun, realisasi produksi dibatasi sebesar 25% dari rencana produksi tahunan pada RKAB 3 tahunan yang sebelumnya telah disetujui.
“Untuk perusahaan-perusahaan anggota APBI secara umum mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara tanggal 31 Desember 2025, perusahaan yang telah mengajukan penyesuaian RKAB 2026 dan memenuhi persyaratan administratif diperbolehkan menjalankan kegiatan operasi produksi dengan ketentuan realisasi produksi sebesar 25% dari rencana produksi RKAB 3 tahunan yang sebelumnya telah disetujui hanya sampai dengan 31 Maret 2026,” jelas Gita kepada Mureks pada Senin (5/1/2026).






