Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi telah menunjuk empat perusahaan penyedia sertifikasi elektronik. Penunjukan ini bertujuan untuk memfasilitasi akses wajib pajak terhadap layanan transaksi digital perpajakan melalui sistem inti administrasi pajak, yang dikenal sebagai Coretax.
Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman bertajuk “Daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Noninstansi yang Telah Ditunjuk Menteri Keuangan”. Mureks mencatat bahwa pengumuman tersebut memastikan ketersediaan layanan sertifikasi elektronik bagi masyarakat untuk kepentingan perpajakan di platform Coretax.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
Empat penyedia sertifikasi elektronik yang telah mendapatkan persetujuan resmi tersebut adalah:
- PT Privy Identitas Digital (privy.id), ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 454/KM.03/2022.
- PT Indonesia Digital Identity (vida.id), ditetapkan melalui KMK Nomor 584/KM.03/2022.
- PT Vipas Inovasi Teknologi (vinotek.id), ditetapkan melalui KMK Nomor 134/KM.3/2024.
- PT Digital Tandatangan Asli (xignature.co.id), ditetapkan melalui KMK Nomor 146/KM.3/2024.
Pentingnya sertifikat elektronik ini ditekankan oleh Ditjen Pajak. “Untuk dapat menandatangani dokumen perpajakan secara digital saat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan melalui Coretax DJP, termasuk saat menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak memerlukan kode otorisasi atau sertifikat elektronik,” demikian kutipan dari pengumuman Ditjen Pajak, Rabu (7/1/2025).
Dalam konteks ini, kode otorisasi akan dikeluarkan oleh DJP bersamaan dengan proses aktivasi akun Coretax DJP. Sementara itu, sertifikat elektronik merupakan produk dari penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan, baik dari kategori PSrE instansi maupun noninstansi.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 mengatur lebih lanjut mengenai penggunaan PSrE. PSrE instansi secara khusus diperuntukkan bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah, yang diwakili oleh aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik.
Sebaliknya, PSrE noninstansi ditujukan bagi Wajib Pajak selain instansi, yang berarti mencakup masyarakat umum. Dengan demikian, wajib pajak perseorangan atau badan usaha non-pemerintah akan memanfaatkan layanan dari keempat penyedia sertifikasi elektronik yang baru ditunjuk tersebut.
Sertifikat elektronik dalam sistem Coretax berfungsi sebagai tanda tangan elektronik. Ini terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya, yang esensial sebagai alat verifikasi dan autentikasi dalam setiap transaksi perpajakan digital.






