Internasional

Persetujuan RKAB 2026 Molor, Ditjen Minerba Terbitkan SE; Vale Indonesia Setop Operasi Tambang

Proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 yang belum rampung hingga akhir 2025 mulai menimbulkan dampak signifikan terhadap operasional perusahaan tambang di Indonesia. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk menerbitkan kebijakan sementara guna memastikan keberlanjutan kegiatan produksi.

Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengungkapkan bahwa perusahaan tambang batu bara yang menjadi anggota APBI dapat tetap beroperasi. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diterbitkan pada 31 Desember 2025.

Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id

Menurut Gita, surat edaran tersebut memungkinkan perusahaan yang telah mengajukan penyesuaian RKAB 2026 dan memenuhi persyaratan administratif untuk menjalankan kegiatan operasi produksi. “Untuk perusahaan-perusahaan anggota APBI secara umum mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara tanggal 31 Desember 2025, perusahaan yang telah mengajukan penyesuaian RKAB 2026 dan memenuhi persyaratan administratif diperbolehkan menjalankan kegiatan operasi produksi dengan ketentuan realisasi produksi sebesar 25% dari rencana produksi RKAB 3 tahunan yang sebelumnya telah disetujui hanya sampai dengan 31 Maret 2026,” jelas Gita kepada CNBC Indonesia, Senin (5/1/2026).

Ketentuan produksi sebesar 25% dari target tahunan ini bersifat sementara, berlaku hingga 31 Maret 2026, sesuai dengan persetujuan RKAB sebelumnya. Mureks mencatat bahwa kebijakan ini menjadi krusial untuk menjaga stabilitas produksi di tengah penundaan persetujuan RKAB.

Vale Indonesia Hentikan Operasi

Berbeda dengan anggota APBI yang masih bisa beroperasi terbatas, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) justru mengambil langkah drastis. Perusahaan tambang nikel ini melaporkan dalam keterbukaan informasi bahwa hingga awal Januari 2026, mereka belum memperoleh persetujuan RKAB tahun 2026 dari pemerintah. Akibatnya, Vale Indonesia tidak dapat melanjutkan kegiatan operasional pertambangan.

Corporate Secretary Vale Indonesia, Anggun Kara Nataya, menjelaskan keputusan tersebut. “Sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan menghentikan sementara kegiatan operasi pertambangan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Perseroan hingga persetujuan resmi diterbitkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Anggun, dikutip dari keterbukaan perusahaan pada Senin (5/1/2026).

Anggun menegaskan bahwa penundaan ini tidak akan mengganggu keberlanjutan operasional secara keseluruhan dan berharap persetujuan RKAB Tahun 2026 dapat segera diterbitkan. Ia juga menambahkan, “Keterlambatan persetujuan RKAB berdampak pada penundaan sementara kegiatan operasional Perseroan di seluruh wilayah IUPK Perseroan. Namun, kondisi ini tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan saat ini.”

Vale Indonesia berkomitmen untuk menjaga stabilitas usaha, mematuhi hukum, serta memberikan nilai tambah yang berkesinambungan bagi pemegang saham, sejalan dengan tujuan Perseroan dalam mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.

Mureks