Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Bandung untuk tahun 2026. Angka UMK Bandung 2026 diputuskan sebesar Rp 4.737.678, menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 5,68 persen dari tahun sebelumnya. Ketetapan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Penetapan UMK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Dokumen resmi tersebut ditandatangani pada tanggal 24 Desember 2025, memastikan landasan hukum yang kuat bagi implementasi kebijakan pengupahan ini.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Keputusan ini diambil dengan tujuan utama untuk menjamin perlindungan upah bagi para pekerja di Kota Bandung, sekaligus menjaga keberlangsungan dan stabilitas dunia usaha di wilayah tersebut. Dengan adanya kenaikan ini, pelaku usaha di Kota Kembang diimbau untuk segera mematuhi standar pengupahan baru yang akan berlaku mulai awal tahun 2026.
Rincian Aturan dan Besaran UMK Bandung 2026
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tidak hanya menetapkan besaran UMK Bandung, tetapi juga memuat beberapa poin penting lainnya yang perlu dipahami oleh pekerja maupun pengusaha. Poin-poin ini mencakup detail implementasi dan ketentuan terkait pengupahan.
Daftar Lengkap UMK se-Jawa Barat Tahun 2026
Selain Kota Bandung, Keputusan Gubernur tersebut juga merinci daftar lengkap UMK untuk seluruh wilayah di Jawa Barat. Daftar ini mencakup berbagai klaster wilayah, di antaranya Bodebek dan Karawang, Bandung Raya dan Sekitarnya, Purwakarta dan Subang, Sukabumi dan Cianjur, Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan (Ciayumajakuning), serta wilayah Priangan Timur.






