Lifestyle

Ulama Rinci Hukum Mencium Tangan Guru dalam Islam: Antara Sunnah dan Batasan Kultus

Tradisi mencium tangan guru, kiai, atau ustaz telah mengakar kuat dalam budaya masyarakat muslim di Indonesia, khususnya di lingkungan pesantren dan majelis taklim. Praktik ini kerap dimaknai sebagai simbol penghormatan mendalam kepada para penyampai ilmu agama. Namun, pertanyaan mengenai bagaimana hukum mencium tangan guru dalam Islam, serta apakah ada dalil yang melandasinya, kerap muncul di tengah masyarakat.

Hukum Mencium Tangan Guru dalam Islam

Mencium tangan sebagai bentuk penghormatan bukanlah hal baru dalam sejarah Islam. Mureks mencatat bahwa praktik serupa pernah dilakukan oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW. Hal ini disandarkan pada sebuah riwayat yang berbunyi:

Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ خُلَيْدٍ ، قَالَ : نا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى الطَّبَّاعُ ، قَالَ : نا مَطَرُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الأَعْنَقُ ، عَنْ أُمِّ أَبَانَ بِنْتِ الْوَازِعِبْنِ الزَّارِعِ ، عَنْ جَدِّهَا الزَّارِعِ ، وَكَانَ فِي وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ : لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ، جَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا ، فَنُقَبِّلُ يَدَيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَيْهِ

Artinya: “Telah menceritakan kami, Ahmad bin Khulaid, berkata, telah menceritakan kami, Muhammad bin Isa ath thabba’, berkata, telah menceritakan kami Abdurrahman al A’naq, dari Ummu Aban bin al Wazi’ bin al Zari’, dari kakeknya, al Zari’ dan beliau menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata, Ketika sampai di Madinah kami bersegera turun dari kendaraan kami, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi SAW.” (HR. Abu Dawud)

Hadits ini menjadi landasan kuat bagi para ulama untuk membolehkan praktik mencium tangan orang-orang yang dimuliakan karena ketakwaan dan keilmuannya.

Penjelasan Ulama: Antara Sunnah dan Makruh

Para ulama besar memiliki pandangan spesifik mengenai batasan dalam mencium tangan. Syekh Zakaria al-Anshari, dalam kitab Asna al-Mathalib Jilid III, merinci hukumnya sebagai berikut:

  • Disunnahkan (Mustahab): Jika dilakukan kepada orang yang memiliki keutamaan agama, seperti sifat zuhud, alim (berilmu), dan mulia secara spiritual. Hal ini merujuk pada perilaku sahabat kepada Rasulullah SAW.
  • Dimakruhkan: Jika mencium tangan dilakukan karena motif duniawi, seperti karena orang tersebut kaya, memiliki kekuasaan, atau jabatan duniawi. Rasulullah SAW mengingatkan bahwa orang yang merendahkan diri kepada orang kaya hanya karena hartanya, maka hilanglah dua pertiga agamanya.

Selain itu, dalam kitab yang sama, Syekh Zakaria al-Anshari juga menyebutkan bahwa tindakan berlebihan seperti saling berangkulan atau mencium wajah/kepala secara berlebihan saat bertemu hukumnya adalah makruh, meskipun dilakukan kepada orang saleh.

Batasan Tegas: Tidak Boleh Mengkultuskan

Imam Nawawi, dalam kitab al-Majmu’, memberikan penegasan penting terkait praktik ini. Islam membedakan secara jelas antara adab penghormatan dan pengkultusan. Menghormati guru sangat dianjurkan, namun tidak boleh sampai menganggap sang guru memiliki kekuatan khusus atau melampaui batas kewajaran sebagai manusia.

Penting juga untuk dipahami bahwa mencium tangan berbeda dengan sujud. Islam melarang keras segala bentuk sujud kepada manusia. Berdasarkan hadits riwayat Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:

“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang sujud kepada orang lain, maka aku akan perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya.”

Hadits ini menegaskan bahwa penghormatan tertinggi berupa sujud hanya milik Allah SWT. Oleh karena itu, mencium tangan dibolehkan selama posisinya tidak menyerupai gerakan sujud atau bentuk penghambaan.

Makna Adab Mencium Tangan di Pesantren

Di Indonesia, tradisi mencium tangan kiai atau guru adalah bagian integral dari tata krama dan budaya pesantren. Santri mencium tangan kiai bukan sebagai bentuk penyembahan, melainkan wujud syukur dan hormat kepada penyampai ilmu agama.

Tradisi ini dianggap sebagai simbol menjaga adab terhadap ilmu. Sebagaimana diketahui, Islam sangat menekankan penghormatan kepada orang yang lebih tua dan mereka yang memiliki ilmu pengetahuan. Selama praktik cium tangan dilakukan dengan sewajarnya tanpa niat untuk mengkultuskan, maka tradisi ini boleh saja dilakukan.

Wallahu a’lam.

Mureks