Lifestyle

4 Hukum Memejamkan Mata saat Salat: Dari Mubah hingga Wajib Demi Kekhusyukan Ibadah

Salat lima waktu merupakan tiang agama yang wajib dijaga oleh setiap muslim. Dalam pelaksanaannya, kekhusyukan menjadi kunci utama agar ibadah terasa lebih bermakna. Namun, sering kali muncul pertanyaan di kalangan jemaah: bagaimana hukumnya memejamkan mata saat salat? Apakah hal tersebut diperbolehkan untuk membantu konsentrasi, atau justru menyalahi sunnah?

Pandangan ke Tempat Sujud adalah Sunnah Utama

Secara umum, tuntunan dalam salat adalah membuka mata dan menjaga pandangan ke arah tempat sujud. Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi dalam kitab I’anatut Thalibin menjelaskan bahwa hal ini merupakan sunnah yang dianjurkan.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.

“Disunnahkan seseorang memulai pandangannya ke arah tempat sujud sejak awal takbiratul ihram dan menjaganya hingga akhir salat, kecuali pada bagian-bagian tertentu,” kata Syekh Abu Bakar Syatha, dikutip dari laman Kemenag.

Mureks mencatat bahwa meskipun membuka mata adalah anjuran utama, hukum memejamkan mata saat salat ternyata bersifat dinamis, tergantung pada situasi dan kondisi yang dihadapi seseorang.

Empat Hukum Memejamkan Mata saat Salat

Berdasarkan penjelasan Syekh Abu Bakar Syatha, berikut adalah rincian hukum memejamkan mata ketika sedang salat:

1. Mubah (Boleh)

Pada dasarnya, memejamkan mata hukumnya mubah atau boleh. Hal ini dikarenakan tidak ada dalil spesifik yang melarang secara mutlak. Namun, para ulama menyebutnya sebagai khilaful awla (menyalahi yang lebih utama), karena posisi paling afdal tetaplah membuka mata dan memandang tempat sujud.

2. Makruh

Memejamkan mata bisa menjadi makruh jika salat di tempat yang berpotensi membahayakan keselamatan. Contohnya, salat di lokasi yang rawan binatang buas atau gangguan keamanan lainnya. Dalam konteks ini, membuka mata hukumnya lebih utama demi menjaga keselamatan jiwa dan raga.

3. Sunnah

Memejamkan mata bisa menjadi sunnah. Hal ini berlaku jika di hadapan tempat salat terdapat sesuatu yang dapat mengganggu kekhusyukan, seperti gambar yang mencolok, tulisan yang terbaca, atau benda-benda yang memecah konsentrasi. Dengan memejamkan mata, hati diharapkan bisa lebih fokus menghadap Allah SWT.

4. Wajib

Hukum ini menjadi yang paling tegas. Memejamkan mata saat salat menjadi wajib apabila di sekitar tempat salat terdapat sesuatu yang haram untuk dilihat, misalnya tampak aurat orang lain yang terbuka. Menutup mata dalam kondisi ini adalah bentuk penjagaan diri dari dosa pandangan sekaligus menjaga kesucian ibadah.

Dengan demikian, membuka mata dan memfokuskannya ke tempat sujud adalah praktik yang paling dianjurkan karena membantu menghadirkan kekhusyukan sesuai tuntunan aslinya. Namun, Islam memberikan fleksibilitas; memejamkan mata diperbolehkan bahkan diwajibkan jika tujuannya adalah untuk menghindari gangguan atau hal-hal yang diharamkan.

Memahami adab ini membantu umat muslim agar pelaksanaan salat tidak hanya sekadar gerakan fisik, tetapi juga terjaga secara syariat dan kualitas spiritualnya. Wallahu a’lam.

Mureks