Jakarta – Rangkaian masalah hukum yang melibatkan Inara Rusli, Insanul Fahmi, dan Wardatina Mawa belum menemukan titik akhir, bahkan setelah memasuki awal tahun 2026. Meskipun Inara Rusli telah mencabut laporan dugaan penipuan terhadap Insanul Fahmi di Polda Metro Jaya pada Senin (29/12/2025), sejumlah kasus lain masih bergulir dan menanti penyelesaian.
Kasus yang masih aktif antara lain laporan terkait dugaan akses ilegal di Bareskrim Mabes Polri dan laporan yang dilayangkan Wardatina Mawa, istri Insanul Fahmi, di Polda Metro Jaya mengenai dugaan perselingkuhan dan perzinaan.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
Sebelumnya, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan perihal barang bukti yang diserahkan oleh Wardatina Mawa. Mureks mencatat bahwa Mawa menyerahkan tiga jenis barang bukti untuk memperkuat laporannya terkait dugaan perzinaan dan perselingkuhan.
- Akta nikah
- Bukti percakapan dengan Inara Rusli
- Flash disk berwarna merah yang berisikan tujuh video CCTV di rumah Inara Rusli
Menanggapi berbagai pelaporan hukum yang terjadi, salah satu pengacara Inara Rusli, Deddy DJ, menegaskan bahwa melapor polisi adalah hak setiap warga negara Indonesia yang merasa dirugikan. “Ya itu kan hak hukum ya. Hak hukum setiap orang ketika dia memang merasa menjadi korban, maka langkah hukum yang dia ambil dengan membuat laporan ke pihak kepolisian itu adalah sangat tepat. Kenapa? Karena saya katakan bahwa ini adalah negara hukum. Kita bukan negara kekuasaan atau negara rimba,” kata Deddy DJ saat ditemui di Tangerang, Banten, kemarin.
Ia menambahkan, laporan tersebut merupakan bentuk upaya untuk mencari keadilan dan kepastian hukum di tengah permasalahan yang ada.
Di sisi lain, keputusan Inara Rusli untuk mencabut laporan polisi terhadap Insanul Fahmi justru memicu berbagai spekulasi. Deddy DJ memberikan penjelasan terkait langkah kliennya tersebut. Ia menyebut, keputusan Inara mencabut laporan dugaan penipuan di Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2025 sepenuhnya merupakan hak dan pertimbangan Inara Rusli.
“Gini, itu kan semua dikembalikan kepada pihak masing-masing pihak ya. Maka mungkin Mbak Inara Rusli setelah dia berpikir, setelah dia mungkin berunding bersama keluarga atau mungkin bersama yang dianggap itu adalah orang tua buat dia yang paham agama, ya dengan mendapatkan masukan-masukan itu,” ungkap Deddy.
Deddy DJ juga menyoroti pendekatan restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan sebagai alternatif yang lebih baik dalam penanganan masalah hukum. “Daripada kita harus bermasalah dengan hukum, dan cara penyelesaian masalahnya dengan restorative justice (secara kekeluargaan), itu jauh lebih bagus. Karena memang di Perkap Kapolri juga jelas, Perkapol Nomor 8 Tahun 2018, terus juga Nomor 8 Tahun 2021. Jadi apalagi di KUHP yang baru, yang berlaku 1 Januari, cara KUHP yang baru itu lebih menitikberatkan sama restorative justice,” ujarnya.
Menurut Deddy DJ, pencabutan laporan tidak menjadi masalah selama disepakati oleh para pihak yang bersengketa. “Kalau memang Mbak Inara Rusli mungkin melakukan pertemuan di antara para pihak-pihak, Insanul sebagai yang terlapor, Mbak Inara sebagai pelapor, ya itu kan sah-sah saja. Artinya penyelesaian masalah dengan cara kekeluargaan itu jauh lebih baik dan lebih terhormat,” pungkas Deddy DJ.






