Lifestyle

Menulis Nama dan Tanggal Wafat di Batu Nisan: Perspektif Islam dan Batasan yang Dianjurkan

Tradisi menulis nama dan tanggal wafat di batu nisan telah mengakar kuat di tengah masyarakat Indonesia. Praktik ini umumnya bertujuan sebagai penanda identitas jasad agar makam mudah dikenali, diziarahi, dan terhindar dari kekeliruan di area pemakaman umum.

Selain itu, batu nisan juga kerap menjadi pengingat silsilah keluarga, memungkinkan generasi berikutnya untuk menelusuri asal-usul dan menghormati leluhur. Namun, bagaimana pandangan Islam mengenai penulisan tanda di makam ini? Apakah diperbolehkan?

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Hukum Menulis Nama dan Tanggal Wafat di Batu Nisan

Dalam ajaran Islam, penulisan nama dan tanggal wafat di batu nisan hukumnya diperbolehkan. Kebolehan ini didasarkan pada tujuan utama sebagai penanda agar makam tidak tertukar dan dapat diziarahi oleh keluarga atau kerabat.

Mureks mencatat bahwa penjelasan ini termaktub dalam buku Fikih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq. Penjelasan tersebut merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Anas RA, di mana Rasulullah SAW meletakkan nisan dari batu di makam sahabatnya, Utsman bin Madz’un. Tindakan ini dilakukan sebagai tanda pengenal.

Riwayat lain dari Abu Dawud, melalui Mathlab bin Abu Wada’ah, juga menguatkan hal ini. Dikatakan bahwa Rasulullah SAW membawa sebuah batu dan meletakkannya di bagian kepala makam Utsman bin Madz’un, seraya bersabda:

“Tanda ini bertujuan agar aku mengetahui makam saudaraku dan jika ada keluargaku yang meninggal dunia, aku akan memakamkannya di sebelahnya.”

Berdasarkan hadits tersebut, umat Islam dianjurkan untuk memakamkan keluarga pada tempat yang sama dan saling berdekatan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan ziarah dan mempererat tali silaturahmi.

Batasan Penulisan di Batu Nisan

Meskipun diperbolehkan, para ulama menegaskan bahwa penulisan nama atau tanggal kematian di batu nisan sebaiknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan. Tujuannya tetap sebagai penanda agar mudah dikenali.

Menurut Mureks, hal ini mengacu pada keterangan Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, seperti yang dinukil oleh NU Online. Syekh Nawawi Al-Bantani menyarankan agar tulisan dibuat seperlunya dan sesuai kebutuhan, mengingat hukum asal menulis di atas makam adalah makruh.

“Makruh memberi tulisan di atas kubur, baik nama penghuni kubur atau tulisan lainnya. Benar demikian. Bila ditulis nama dan nasab penghuni kubur agar dikenali kemudian diziarahi maka tidak makruh dengan syarat hanya sesuai kebutuhan. Apalagi kuburan para wali, para ulama dan orang orang saleh, karena kuburan mereka tidak diketahui kecuali dengan tulisan tersebut ketika sudah lewat bertahun-tahun.”

Dengan demikian, penulisan nama dan tanggal wafat di batu nisan diperbolehkan selama tujuannya sebagai penanda, dilakukan secara sederhana, dan tidak mengandung unsur berlebihan.

Meninggikan dan Meratakan Makam dalam Islam

Selain penulisan, bentuk makam juga memiliki ketentuan dalam Islam. Cara yang dianjurkan dalam mengubur jenazah adalah meninggikan tanah makam sekitar sejengkal. Ketinggian ini berfungsi agar makam mudah dikenali sebagai kuburan, tidak terinjak, dan tetap dihormati. Setelah itu, bagian atas makam dibentuk rata dan menyerupai persegi empat.

Terkait bentuk makam yang lebih utama, apakah ditinggikan atau diratakan, para ulama fikih memiliki perbedaan pendapat:

  • Pendapat yang mengutamakan meninggikan makam: Qadhi Iyadh menukil pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa meninggikan makam lebih utama. Pendapat ini didasarkan pada riwayat Sufyan an-Nammar yang menyebut ia melihat makam Rasulullah SAW dalam keadaan ditinggikan, sebagaimana dikeluarkan oleh Imam Bukhari. Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Al-Muzani, serta mayoritas pengikut Imam Syafii.
  • Pendapat yang mengutamakan meratakan makam: Imam Syafi’i sendiri berpendapat bahwa lebih utama meratakan atau membuat datar makam. Pandangan ini didasarkan pada perintah Rasulullah SAW agar makam dibuat rata.

Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa baik meninggikan maupun meratakan makam sama-sama dibolehkan dalam Islam. Yang terpenting adalah makam tidak dibuat secara berlebihan dan tetap sesuai dengan adab pemakaman dalam ajaran Islam.

Mureks