Lifestyle

Ulama Jelaskan Hukum Menggabungkan Niat Sholat Tahajud dan Hajat: Kapan Diperbolehkan?

Pertanyaan mengenai boleh tidaknya menggabungkan niat sholat Tahajud dan sholat Hajat kerap muncul di kalangan umat muslim. Kedua sholat sunnah ini memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda, namun seringkali dikerjakan pada waktu yang berdekatan.

Dalam fikih ibadah, sholat sunnah dikelompokkan berdasarkan waktu pelaksanaannya, seperti sholat malam, dan juga berdasarkan sebab atau kebutuhan tertentu, seperti sholat Hajat. Perbedaan inilah yang menjadi dasar pertanyaan seputar penggabungan niat.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Memahami Sholat Tahajud dan Sholat Hajat

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai penggabungan niat, penting untuk memahami definisi dan karakteristik masing-masing sholat.

Sholat Tahajud

Secara bahasa, kata tahajud memiliki makna yang beragam. Dalam buku Shalat Tahajud dan Shalat Hajat karya Mahmud asy-Syafrowi, dijelaskan bahwa tahajud dapat berarti as-sahr (tidak tidur sepanjang malam) dan juga an-naum (tidur).

Ath-Thabari menjelaskan, “Tahajud adalah keadaan seseorang yang tidak tidur setelah sebelumnya tidur.” Sementara itu, Ibnu Faris menyebutkan bahwa “orang yang bertahajud adalah orang yang melaksanakan sholat pada waktu malam.” Kura’ lebih lanjut menegaskan bahwa “Tahajud secara khusus merujuk pada sholat malam.”

Berdasarkan penjelasan tersebut, sholat Tahajud dipahami sebagai sholat yang dikerjakan pada malam hari setelah seseorang tidur. Apabila seseorang melaksanakan sholat malam sebelum tidur, ia belum termasuk orang yang bertahajud. Hal ini diperkuat oleh Hajjaj bin Umar al-Mazani yang menjelaskan, “Tahajud bukan sekadar bangun malam lalu sholat hingga Subuh, melainkan sholat yang dilakukan setelah tidur, kemudian tidur kembali dan bangun lagi untuk sholat. Demikianlah cara Rasulullah SAW melaksanakan sholat Tahajud.”

Waktu pelaksanaan sholat Tahajud dimulai setelah sholat Isya hingga terbit fajar. Meskipun dapat dilakukan sepanjang malam, para ulama membagi waktu utama pelaksanaannya: sepertiga malam pertama setelah Isya (sangat utama), sepertiga malam kedua (lebih utama), dan sepertiga malam terakhir hingga menjelang Subuh (paling utama).

Anjuran sholat Tahajud termaktub dalam Al-Qur’an Surah Al-Isra ayat 79:

وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهٖ نَافِلَةً لَّكَۖ عَسٰٓى اَنْ يَّبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُوْدًا

Latin: Wa minal-laili fa tahajjad bihī nāfilatal lak(a), ‘asā ay yab’aṡaka rabbuka maqāmam maḥmūdā(n).

Artinya: “Pada sebagian malam lakukanlah sholat Tahajud sebagai (suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” (Al-Isrā’: 79)

Menurut Tafsir Kemenag, ayat ini menjadi dasar utama kedudukan sholat Tahajud sebagai amalan sunnah dengan keutamaan tinggi.

Adapun lafal niat sholat Tahajud untuk dua rakaat adalah:

أصَلِّي سُنَّةَ التَّهَجُّدِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Ushallī sunnatat-tahajjudi rak’ataini lillāhi ta’ālā.

Artinya: “Saya niat sholat sunah Tahajud dua rakaat karena Allah Ta’ala.”

Sholat Hajat

Dikutip dari buku Fasholatan Lengkap: Tuntunan Sholat Lengkap yang diedit oleh Cepi Burhanudin, sholat Hajat adalah sholat sunnah yang dikerjakan sebagai perantara bagi seorang hamba untuk memohon kemudahan dan pengabulan kebutuhannya kepada Allah SWT. Sholat ini dilaksanakan ketika seseorang memiliki kebutuhan, baik urusan agama maupun dunia.

Anjuran sholat Hajat didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abi Aufa:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ كَانَتْ لَهُ إِلَى اللهِ حَاجَةً أَوْ إِلَى أَحَدٍ مِنْ بَنِي آدَمَ فَلْيَتَوَضَّأُ وَلْيُحْسِنِ الْوُضُوءَ، وَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ

Artinya: “Dari Abdillah bin Abi Aufa, bersabda Nabi Muhammad SAW: Barang siapa yang mempunyai hajat pada Allah atau terhadap salah satu pada bani Adam (manusia) maka lebih baik wudhu dengan baik wudhunya kemudian sholat dua rakaat.”

Adapun niat sholat Hajat untuk dua rakaat adalah:

أصَلِّي سُنَّةَ الْحَاجَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Uşolli sunnatalḥājati rok’ataini lillāhi ta’āla

Artinya: “Saya niat sholat sunnah Hajat dua rakaat karena Allah ta’ala.”

Bolehkah Menggabungkan Niat Sholat Tahajud dan Sholat Hajat?

Pembahasan mengenai hubungan antara sholat Tahajud dan sholat Hajat dijelaskan dalam buku Taudhihul Adillah karya Kiai Haji M. Syafi’i Hadzami.

Kiai Haji M. Syafi’i Hadzami menerangkan bahwa sholat Tahajud merupakan sholat sunnah yang berkaitan dengan waktu, yakni dikerjakan pada malam hari setelah tidur dan setelah sholat Isya. Sementara itu, sholat Hajat tidak terikat waktu tertentu, melainkan memiliki sebab, yaitu ketika seseorang memiliki kebutuhan atau kesulitan.

Sholat Hajat dapat dilakukan kapan saja, baik siang maupun malam hari, selama tidak pada waktu-waktu yang dimakruhkan atau diharamkan sholat. Namun, Kiai Haji M. Syafi’i Hadzami menegaskan, apabila sholat Hajat tersebut dilakukan pada malam hari setelah sholat Isya dan setelah tidur, maka sholat Hajat tersebut sekaligus berkedudukan sebagai sholat Tahajud.

Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa tidak setiap sholat Tahajud adalah sholat Hajat, dan tidak setiap sholat Hajat adalah sholat Tahajud. Dengan demikian, ada tiga kemungkinan:

  1. Sholat Tahajud yang bukan sholat Hajat, misalnya sholat sunnah mutlak atau sholat Witir yang dikerjakan pada malam hari setelah tidur tanpa adanya hajat tertentu.
  2. Sholat Hajat yang bukan sholat Tahajud, yaitu sholat Hajat yang dikerjakan pada siang hari atau pada malam hari sebelum tidur.
  3. Sholat yang sekaligus berkedudukan sebagai sholat Hajat dan sholat Tahajud, yaitu sholat Hajat yang dikerjakan pada malam hari setelah sholat Isya dan setelah tidur.

Berdasarkan keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa niat sholat Tahajud sekaligus sholat Hajat boleh digabung dan tidak ada larangan. Penggabungan niat ini sah dilakukan bila sholat Hajat dikerjakan pada malam hari setelah tidur. Wallahu a’lam.

Mureks