Bulan Rajab, yang jatuh pada Senin, 29 Desember 2025, kembali menyapa umat Islam sebagai salah satu dari empat bulan haram atau bulan suci dalam kalender Hijriah. Keistimewaan bulan ini seringkali dikaitkan dengan keyakinan bahwa amal saleh yang dikerjakan di dalamnya akan mendatangkan pahala yang lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya. Lantas, benarkah demikian?
Anjuran untuk berpuasa pada bulan-bulan haram memang telah disebutkan dalam riwayat. “Berpuasalah pada bulan-bulan haram,” demikian disebutkan Ibnu Rajab dalam kitab Latha’if al-Ma’arif.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Keutamaan dan Dalil Puasa Rajab
Miftah Fauzi dalam bukunya Memburu Syurga di Bulan Istimewa menjelaskan bahwa bulan Rajab merupakan bagian dari bulan-bulan Hijriah yang dimuliakan dalam Islam. Selain Rajab, tiga bulan haram lainnya adalah Zulkaidah, Zulhijjah, dan Muharram.
Keutamaan bulan Rajab ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakrah RA, di mana Rasulullah SAW bersabda:
“Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Zulkaidah, Zulhijjah dan Muharram. Satu bulan lagi adalah Rajab Mudhar yang terletak antara Jumadil Akhir dan Syakban.” (HR Bukhari dan Muslim)
Keyakinan akan pahala yang lebih besar untuk amalan saleh di bulan Rajab bersandar pada hadits dari riwayat Ibnu Abbas RA, yang juga termaktub dalam kitab Latha’if al-Ma’arif karya Ibnu Rajab. Diriwayatkan Ibnu Abbas RA:
“Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan Haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan melakukan amalan saleh akan mendapat pahala yang lebih banyak.”
Ibnu Rajab sendiri menegaskan, “Kami juga telah menyampaikan riwayat dari Ibnu Abbas RA bahwa pahala amal saleh pada bulan-bulan haram ini lebih besar.” Tradisi berpuasa pada seluruh bulan haram juga banyak dilakukan oleh generasi salaf, seperti Ibnu Umar, Hasan Al-Bashri, dan Abu Ishaq As-Sabi’i. Sufyan Ats-Tsauri bahkan lebih menyukai puasa pada bulan-bulan haram.
Hukum Puasa di Bulan Rajab
Meskipun memiliki keutamaan, puasa pada bulan Rajab secara spesifik, seperti puasa Ayyamul Bidh, hukumnya adalah sunnah. Namun, mengkhususkan bulan Rajab untuk berpuasa dengan dasar hadits yang dinilai dhaif (lemah) atau bahkan maudhu (palsu) dapat dianggap sebagai bid’ah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Bida’ Al-Hauliyyah karya Abdullah bin Abdul Aziz At-Tuwaijiry.
Imam an-Nawawi berpendapat bahwa tidak ada hadits yang secara eksplisit melarang atau menganjurkan puasa khusus pada bulan Rajab. Namun, secara umum, dasar hukum puasa adalah sunnah. Rasulullah SAW sendiri menganjurkan puasa pada bulan-bulan yang disucikan, termasuk Rajab, sebagaimana termaktub dalam Sunan Abu Daud.
Jadwal Puasa Sunnah Bulan Rajab
Mengacu pada hadits shahih, umat Islam dapat menjalankan puasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis, puasa Ayyamul Bidh, atau puasa Daud (sehari puasa sehari berbuka) selama bulan Rajab.
Berikut adalah jadwal puasa sunnah Ayyamul Bidh dan Senin-Kamis berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2025-2026 yang diterbitkan oleh Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI:
Puasa Sunnah Senin-Kamis Rajab
- Senin, 22 Desember 2025
- Kamis, 25 Desember 2025
- Senin, 29 Desember 2025
- Kamis, 1 Januari 2026
- Senin, 5 Januari 2026
- Kamis, 8 Januari 2026
- Senin, 12 Januari 2026
- Kamis, 15 Januari 2026
- Senin, 19 Januari 2026
Puasa Sunnah Ayyamul Bidh Rajab
- 13 Rajab 1447 H: Jumat, 2 Januari 2026
- 14 Rajab 1447 H: Sabtu, 3 Januari 2026
- 15 Rajab 1447 H: Minggu, 4 Januari 2026
Sementara itu, Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menetapkan 1 Rajab 1447 H jatuh pada Senin, 22 Desember 2025. Dengan demikian, jadwal puasa Ayyamul Bidh Rajab menurut NU adalah sebagai berikut:
- 13 Rajab 1447 H: Sabtu, 3 Januari 2026
- 14 Rajab 1447 H: Minggu, 4 Januari 2026
- 15 Rajab 1447 H: Senin, 5 Januari 2026
Niat Puasa Bulan Rajab
Sebelum melaksanakan ibadah puasa sunnah, umat Islam dianjurkan untuk membaca niat. Berikut adalah bacaan niat puasa sunnah yang dikutip dari buku Pintar Agama Islam Panduan Lengkap Berislam Secara Kafah karya Abu Aunillah Al-Baijury:
Niat Puasa Senin
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْإِثْنَيْنِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى.
Nawaitu shauma yaumal itsnaini sunnatan lilaahi ta’aalaa.
Artinya: “Sengaja saya berpuasa sunnah hari Senin karena Allah Ta’ala.”
Niat Puasa Kamis
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى.
Nawaitu shauma yaumal khamiisi sunnatan lilaahi ta’aalaa.
Artinya: “Sengaja saya berpuasa sunnah hari Kamis karena Allah Ta’ala.”
Niat Puasa Ayyamul Bidh
نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ الْبِيْضِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ayyaamil baidhi sunnatan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Sengaja saya berpuasa sunnah Ayyamul Bidh karena Allah Ta’ala.”






