Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I akan melelang satu unit mobil dinas Toyota Camry berpelat merah. Sedan lansiran tahun 2015 ini dibuka dengan harga penawaran mulai Rp 92.081.390.
Penawaran untuk Toyota Camry berkelir hitam tipe 2.5 V ini telah dibuka. Bagi calon peserta lelang, uang jaminan sebesar Rp 46.040.695 harus disetorkan paling lambat hari ini, Senin, 29 Desember 2025. Sementara itu, batas akhir penawaran akan ditutup pada Selasa, 30 Desember 2025, pukul 14.00 WIB.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Berdasarkan data dari laman lelang.go.id, mobil dengan nomor pelat B 1089 PQB ini memiliki surat-surat lengkap, termasuk BPKB bernomor L-14037149 yang diterbitkan pada 10 Agustus 2025. Pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan tercatat sebesar Rp 1.567.800, dengan masa berlaku pajak hingga 8 Agustus 2026 dan STNK hingga 8 Agustus 2030.
Namun, calon peserta lelang perlu memperhatikan bahwa kondisi Toyota Camry ini disebutkan rusak berat. Hal ini berarti akan ada biaya tambahan yang signifikan untuk perbaikan jika mobil tersebut nantinya akan digunakan.
Syarat Mengikuti Lelang
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang ini, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:
- Memiliki akun yang telah terverifikasi pada situs portal.lelang.go.id atau lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat secara detail pada situs tersebut.
- Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Apabila terjadi gugatan, tuntutan, atau pembatalan pelaksanaan lelang, pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta I dan Sekretariat Jenderal DPR RI.
- Uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta I selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Peserta lelang diharapkan dapat melihat dan mengetahui objek barang yang akan dilelang di Sekretariat Jenderal DPR RI pada hari Senin, 29 Desember 2025, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Peserta dianggap menyetujui aspek legal dan kondisi objek lelang apa adanya, bahkan jika tidak hadir pada sesi open house tersebut.
- Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang yang terbentuk selambat-lambatnya lima hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang, ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga terjual. Jika tidak terpenuhi, pemenang lelang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.






