BANDUNG – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan penolakan keras terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Sebagai bentuk protes, buruh memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, pada Senin dan Selasa, 29-30 Desember 2025.
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menegaskan bahwa keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang UMP dan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMSK 2026 dinilai merugikan pekerja. Ia meminta aksi unjuk rasa tetap mematuhi aturan penyampaian pendapat di muka umum serta dilaksanakan secara tertib dan damai.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Penolakan UMSK dan UMP
“KSPSI menolak tegas pemangkasan UMSK yang sudah direkomendasikan secara resmi oleh bupati dan wali kota. Ini bukan keputusan sepihak, melainkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang melibatkan unsur Pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja,” tegas Andi Gani dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Salah satu poin utama yang diprotes buruh adalah banyaknya sektor yang tidak tercantum dalam ketetapan UMSK. Menurut Andi Gani, sejumlah sektor yang telah direkomendasikan secara resmi oleh pemerintah daerah justru tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) UMSK. Ia menekankan bahwa pembahasan UMSK telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan serta PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Risiko Kerja.
“Jadi tidak ada alasan untuk menghapus atau memangkas sektor-sektor yang sudah disepakati,” ujarnya.
Andi Gani menegaskan, aksi yang akan digelar merupakan bentuk perjuangan konstitusional buruh untuk mempertahankan hak upah yang layak. Ia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersedia membuka ruang dialog dan mengoreksi kebijakan yang dinilai merugikan pekerja.
“Kami tetap mengedepankan dialog. Namun jika aspirasi buruh diabaikan, KSPSI bersama seluruh elemen pekerja akan terus berjuang demi keadilan dan kepastian upah bagi buruh Jawa Barat,” katanya.
Selain UMSK, penetapan UMP juga dinilai jauh dari harapan buruh. Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, mengkritik penghitungan yang digunakan oleh Pemerintah Daerah Jawa Barat.
“Hanya menggunakan Alfa 0,7% paling rendah se-Indonesia. Sedangkan KHL Jawa Barat sebagaimana dirilis oleh ILO dan Kemnaker sebesar Rp 4,1 juta, sehingga UMP sangat jauh dari KHL,” ujar Roy Jinto.
Rekomendasi UMSK yang Diabaikan
Roy Jinto menjelaskan, dari 19 kabupaten dan kota yang mengusulkan UMSK kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, terdapat 7 daerah yang rekomendasinya tidak ditetapkan. Daerah-daerah tersebut adalah Kabupaten Cianjur, Majalengka, Garut, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Purwakarta, serta Kota Bogor.
Selain itu, ia menambahkan, “12 kabupaten dan kota yang ditetapkan UMSK-nya tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kotanya masing-masing.”
Keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 2,31 juta, naik dari UMP 2025 yang sebesar Rp 2,19 juta. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
Selain UMP, Pemprov Jawa Barat juga menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Ketentuan ini melengkapi penetapan UMP dan UMK.
Penetapan tersebut tertuang dalam dua Keputusan Gubernur Jawa Barat. Untuk UMSP, besaran upah diatur dalam Kepgub Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025, sementara UMSK tercantum dalam Kepgub Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026.
Dalam keputusan tersebut, Pemprov Jabar menetapkan UMSP 2026 sebesar Rp 2.339.995, atau mengalami kenaikan 6,2 persen dibanding tahun sebelumnya. Upah ini berlaku bagi 12 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) yang mayoritas bergerak di sektor konstruksi dan pekerjaan sipil.
Belasan sektor yang masuk UMSP antara lain:
- Konstruksi gedung hunian
- Gedung perkantoran
- Gedung industri
- Konstruksi jalan dan jembatan
- Jaringan irigasi dan drainase
- Pekerjaan khusus seperti pemasangan pondasi, tiang pancang, dan kerangka baja
- Jasa instalasi navigasi laut, sungai, dan udara
Pemprov Jabar juga menetapkan UMSK 2026 untuk 12 kabupaten/kota. Besaran UMSK ini jauh lebih tinggi dibanding UMP maupun UMK karena hanya berlaku pada sektor-sektor industri tertentu yang dinilai memiliki produktivitas dan nilai ekonomi tinggi.
Berikut adalah beberapa daerah dengan UMSK tertinggi:
- Kota Bekasi: Rp 6.028.033, berlaku untuk industri mesin, otomotif roda empat, karoseri, hingga industri baja siap pasang.
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.941.759, mayoritas sektor unggulannya berasal dari industri kendaraan bermotor, suku cadang otomotif, motor listrik, hingga energi dan konstruksi industri.
- Kabupaten Karawang: Rp 5.910.371, mayoritas sektor unggulannya berasal dari industri kendaraan bermotor, suku cadang otomotif, motor listrik, hingga energi dan konstruksi industri.
- Kota Depok: Rp 5.551.084, untuk sektor industri korek api gas (PMA).
- Kabupaten Bogor: Rp 5.187.305, untuk sektor otomotif, konstruksi baja, hingga pertambangan emas dan perak.






