Nasional

Terlibat Cinta Segitiga, Oknum Bripda di Polres Banjarbaru Bunuh Mahasiswi ULM di Banjarmasin

Advertisement

Banjarmasin – Seorang oknum anggota kepolisian di Polres Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Bripda Muhammad Seili (20), ditangkap atas dugaan pembunuhan terhadap ZD (20), seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Jasad ZD ditemukan di selokan depan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) di Banjarmasin. Penangkapan pelaku dilakukan setelah penyelidikan intensif.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Kronologi dan Motif Cinta Segitiga

Bripda Muhammad Seili, yang baru dua tahun berdinas di kepolisian, diketahui menjalin hubungan dekat dengan korban. Padahal, pelaku telah memiliki calon istri.

Peristiwa tragis ini bermula pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 20.00 WITA, saat pelaku dan korban berjanji bertemu di sebuah minimarket di wilayah Mali-Mali, Kabupaten Banjar. Korban memarkirkan sepeda motornya dan kemudian ikut bersama pelaku menuju tempat wisata di Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, dengan tujuan membicarakan masalah pribadi mereka.

Setelah pertemuan tersebut, keduanya kembali bergerak menuju Banjarmasin. Pelaku sempat singgah di mess Polres Banjarbaru dan rumah saudaranya di Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Perjalanan dilanjutkan hingga keduanya berhenti di depan SPBU Gambut, Kabupaten Banjar. Di lokasi tersebut, keduanya melakukan hubungan intim di dalam mobil.

Usai persetubuhan, ZD mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada calon istri pelaku yang akan segera dinikahi. Ancaman ini membuat Bripda Muhammad Seili panik. Ia kemudian mencekik korban hingga tidak sadarkan diri.

Advertisement

Pembuangan Jasad Korban

Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku membawa tubuh ZD ke wilayah Kota Banjarmasin. Jasad korban kemudian dibuang ke dalam drainase di area Kampus STIHSA Banjarmasin.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, terungkap bahwa pelaku awalnya berniat membuang korban ke sungai yang tidak jauh dari lokasi penemuan jasad.

“Namun pelaku saat menuju ke arah sungai, melihat drainase di area kampus itu terbuka. Jadinya pelaku meletakkan tubuh korban di dalam drainase tersebut,” ucap Adam.

Penanganan Kasus dan Ancaman Hukuman

Polda Kalimantan Selatan memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Atas perbuatannya, Bripda Muhammad Seili dijerat Pasal 338 subsider Pasal 365 KUHP.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.

Advertisement
Mureks