Berita

Terdakwa Ariyanto Bakri Akui Suap Hakim: “Betul Saya Menyuap” untuk Vonis Lepas Perkara Migor

Terdakwa Ariyanto Bakri secara mengejutkan mengakui telah memberikan suap kepada majelis hakim dalam upaya pengurusan vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Pengakuan jujur ini disampaikan Ariyanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (2/1/2026), saat ia bertanya kepada mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan, yang dihadirkan sebagai saksi.

Dalam sidang tersebut, Ariyanto Bakri bersama Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei, yang mewakili korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, menjadi terdakwa. Mureks mencatat bahwa pengakuan ini menjadi titik terang baru dalam kasus suap vonis lepas migor yang menarik perhatian publik.

Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id

Ariyanto mengungkapkan rasa frustrasinya di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum lantaran Wahyu Gunawan terus-menerus menjawab “tidak tahu” atas setiap pertanyaan yang diajukan. “Saya tanya semuanya nggak tahu, jadi bingung, Pak. Saya mau nanya, pertanyaan berat aja nggak bisa dijawab. Jadi bingung saya mau bertanya apa, saya bingung, Pak. Saya mau bertanya apa, semuanya dia tidak tahu,” ujar Ariyanto dengan nada kesal.

Sebagai informasi, Wahyu Gunawan sendiri telah divonis 11,5 tahun penjara dalam kasus vonis lepas migor ini, karena dinyatakan bersalah menerima suap secara bersama-sama dengan hakim perkara migor. Ariyanto kemudian memohon kepada majelis hakim dan jaksa untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bagi Wahyu, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Yang berat, dari yang sederhana, semua tidak tahu, sedangkan dia sudah diputus. Yang lain, hakim-hakim itu, saya sudah anggap saudara, Pak, lebih berat dari putusannya WG (Wahyu Gunawan). Jadi saya mohon di sini sama, Pak Ketua, sama Pak Jaksa, untuk membuat sprindik baru. Saya secara pribadi,” tegas Ariyanto.

Ariyanto lantas melanjutkan pertanyaannya kepada Wahyu, menyinggung kalimat ancaman yang diduga pernah diucapkan Wahyu. “Pertanyaan saya, apakah Anda pernah mengatakan ‘kasih ke gue kasus itu’ kasusnya migor dalam tanda kutip, ‘gue lihat kliennya migor itu adalah klien bini lu, kasih ke gue kalau dia bilang ke migor masih mau dagang bisnis di Indonesia’. Apakah betul Anda mengucapkan itu?” tanya Ariyanto.

Wahyu Gunawan dengan tegas membantah, “Tidak pernah sama sekali.”

Mendengar jawaban tersebut, Ariyanto mengingatkan Wahyu untuk tidak berbohong, mengingat keduanya telah disumpah. Pada momen inilah Ariyanto secara gamblang mengakui perbuatannya. “Oke, baik, Anda berhak untuk berbohong. Oke. Tapi Anda nggak bisa bohong, Anda anaknya kecil-kecil dan sudah disumpah, saya juga disumpah. Tapi saya mengatakan sejujurnya. Betul saya menyuap. Kalau dibilang saya nggak menyuap, saya katakan,” ungkap Ariyanto, mengonfirmasi pemberian suap.

Sebelumnya, Marcella Santoso didakwa telah memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyebut suap tersebut diberikan Marcella bersama Ariyanto, Juanedi Saibih, dan M Syafei kepada hakim Djuyamto serta hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mureks