Tahun 2025 tercatat sebagai periode krusial dalam sejarah pengelolaan perusahaan negara di Indonesia. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan perubahan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Perubahan fundamental ini menggeser peran negara dari pengelola langsung menjadi regulator, sementara fungsi operasional BUMN kini sepenuhnya berada di bawah kendali Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Pengesahan dan Latar Belakang Transformasi
Pembentukan BP BUMN diresmikan dalam sidang Paripurna ke-6 DPR RI masa persidangan I tahun 2025-2026. DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada tanggal 2 Oktober 2025, yang secara definitif mengubah Kementerian BUMN menjadi BP BUMN.
Wacana penghapusan Kementerian BUMN sebenarnya telah beredar sejak pertengahan tahun 2025. Isu ini semakin menguat seiring dengan perombakan Kabinet Merah Putih pada 17 September 2025, ketika Erick Thohir tidak lagi menjabat sebagai Menteri BUMN dan beralih posisi menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Pada saat itu, Presiden Prabowo Subianto tidak langsung menunjuk pengganti Erick Thohir. Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri BUMN, sebuah langkah yang kemudian terungkap sebagai bagian dari transisi kelembagaan yang lebih besar.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi secara terbuka mengakui bahwa fungsi Kementerian BUMN telah berkurang sejak hadirnya BPI Danantara. Menurutnya, “peran Kementerian BUMN lebih banyak bersifat regulator, sedangkan fungsi operasional dan pembenahan perusahaan pelat merah telah beralih ke Danantara.”
Sejarah Pembinaan BUMN dan Peran Baru
Organisasi pemerintah yang bertugas membina perusahaan pelat merah telah ada sejak tahun 1973, meskipun kala itu masih berbentuk unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia. Struktur ini mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan.
Pada tahun 1998, bentuk organisasi pembina dan pengelola BUMN ditingkatkan menjadi setingkat kementerian, dengan nama Kementerian Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN. Namun, pada tahun 2000, struktur kementerian ini sempat dihapuskan dan dikembalikan menjadi setingkat eselon I di Departemen Keuangan.
Sekitar setahun kemudian, Presiden Megawati kembali mengembalikan pengelolaan BUMN menjadi setingkat kementerian. Format ini bertahan lebih dari dua dekade, hingga akhirnya tahun 2025 menjadi penanda berakhirnya era Kementerian BUMN.
Presiden Prabowo Subianto kemudian menunjuk Dony Oskaria sebagai Kepala BP BUMN di Istana Negara pada 8 Oktober 2025. Dony Oskaria sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN dan Plt Menteri BUMN, serta Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara sejak diluncurkan pada Februari 2025.
Pembagian Peran BP BUMN dan Danantara
Dalam konstruksi tata kelola yang baru ini, BP BUMN mengemban peran sebagai regulator dan pemegang saham seri A dwiwarna sebesar 1% pada BUMN. Sementara itu, BPI Danantara bertindak sebagai operator dan pemegang saham seri B, sekaligus berfungsi sebagai superholding yang menaungi holding investasi dan holding operasional BUMN.
Pembagian peran ini dipertegas oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang menyatakan bahwa “BP BUMN dan Danantara setara secara kelembagaan, namun berbeda fungsi.”
Dengan transformasi Kementerian BUMN menjadi BP BUMN, tahun 2025 resmi tercatat sebagai salah satu tahun restrukturisasi terbesar dalam tata kelola BUMN sejak era reformasi.






