MUREKS.CO.ID – Guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Kecammatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sularno (34) masih punya kesempatan bebas dari segala hukuman.
Sebaliknya Sularno yang sebelumnya hanya divonis hukuman percobaan juga terancam menjalani hukuman penjara.
Ini menyusul baik Sularno melalui kuasa hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Sumatera Selatan.
Baca Juga :PGRI Sumsel Galang Koin Rp60 Juta untuk Bayar Denda Sularno, Guru Honorer yang Divonis Hukuman Percobaan
Jika pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Sularno dinyatakan tidak bersalah, maka guru honorer ini bebas dari segala hukuman.
Diketahui pada proses hukum tingkat Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sularno divonis hukuman 6 bulan penjara denda Rp60 juta Subsider 1 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.
“Kami (Sularno) akan ajukan banding,” tegas M Hidayat selaku Kuasa Hukum Sularno, Jumat 19 Mei 2023.
Menurut M Hidayat, banding yang diajukan pihaknya karena sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau juga memastikan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Baca Juga :Bukan Hanya di Musi Rawas, Jabatan Menteri Kominfo Kini Dijabat Plt, Ini Pesan Jokowi
Mantan komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas itu mengaku saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan banding resmi Pengadilan dan memori banding dari JPU.
“Setelah itu kami terima, kemudian kami siapkan kontra memori bandingnya,” terang M Hidayat dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.id.