PGRI Sumsel Galang Koin Rp60 Juta untuk Bayar Denda Sularno, Guru Honorer yang Divonis Hukuman Percobaan

oleh
oleh
PGRI Sumatera Selatan akan menggalang koin untuk membantu Sularno guru honorer yang divonis hukuman percobaan dan denda Rp60 Juta.
PGRI Sumatera Selatan akan menggalang koin untuk membantu Sularno guru honorer yang divonis hukuman percobaan dan denda Rp60 Juta.

MUREKS.CO.ID – Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau terhadap Sularno (43) guru honorer SD Negeri di Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas menjadi perhatian semua pihak.

Setelah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar aksi sebelum putusan pengadilan, kini giliran PGRI Sumsel menunjukan solidaritas.

Baca Juga :Kasihan, Sularno Terpaksa  Mengungsi Usai Divonis Hukuman Percobaan, Ternyata Ini Alasannya

Pengurus PGRI Provinsi Sumatera Selatan akan menggalang koin untuk membantu guru honorer Sularno membayar hukuman denda Rp60 juta yang dijatuhkan majelis hakim.

Penggalangan koin ini sebagai bentuk solidaritas PGRI Sumatera Selatan terhadap guru yang sedang tertimpa masalah.

Ketua PGRI Sumsel H Ahmad Zulintomengaku sudah meminta tim advokasi untuk mengkaji dan menelaah hasil putusan PN Lubuklinggau tersebut.

“Hasil sidang itu, pak Sularno tidak ada keberatan sekarang, hanya yang Rp 60 juta tidak akan mampu membayar,” kata Ahmad Zulinto dikutip sumateraekspres.bacakoran.id, Rabu 17 Mei 2023.

Baca Juga :Biar Nggak Gagal Paham, Simak Nih Arti Hukuman Percobaan Sularno Oknum Guru Musi Rawas yang Tendang Murid

Ahmad Zulinto menambahkan, aksi mengumpulkan koin senilai Rp 60 juta ini bentuk rasa solidaritas dan kepedulian PGRI Sumsel terhadap Sularno.

Namun, dia juga mengingatkan agar guru lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas.