Kasihan, Sularno Terpaksa  Mengungsi Usai Divonis Hukuman Percobaan, Ternyata Ini Alasannya

oleh
oleh
Sularno (34) guru SD Negeri Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas terpaksa mengungsi dari rumah usai divonis hukuman percobaan.
Sularno (34) guru SD Negeri Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas terpaksa mengungsi dari rumah usai divonis hukuman percobaan.

MUREKS.CO.ID – Sularno (34) guru SD yang bertugas di Desa Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa mengungsi dari rumah usai divonis hukuman percobaan.

Hal ini dilakukan demi keselamatan Sularno dan keluarganya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa, 16 Mei 2023 sekira pukul 11.30 WIB.

Sularno divonis majelis hakimbersalah dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp60 juta subsider 1 bulan kurungan dengan masa percobaan 1 tahun.

Baca Juga :Lubuklinggau Panas Banget, Bisa Jadi Ini Penyebabnya, Jangan Panik

Usai divonis hukuman percobaan, Sularno sempat mendapat ancaman dari pihak keluarga korban. Kabar Sularno mengungsi dibenarkan Kepala SD Negeri Sungai Naik Kurnai.

Sementara Kurnai, Kepala SDN Sungai Naik mengaku belum tahu tindak lanjut yang bagaimana setelah vonis terhadap Sularno telah ditetapkan majelis hakim.

“Demi keamanan semuanya, Pak Sularno masih mengungsi. Belum kembali ke dusun,” ungkap Kurnai dikutip dari linggaupos.bacakoran.id.

Kurnai mengaku usai hakim membacakan putusan terhadap Sularno, juga mendapat ancaman dari pihak keluarga korban saat berada di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Baca Juga :Mengagumkan, Produk Tenun Gambo Muba Eksis di HUT 43 Dekranasda di Medan

Dirinya dituding membela Sularno yang berstatus guru honor di sekolah yang dipimpinnya. Ia mengaku belum mengetahui apakah Sularno masih akan tetap mengajar di SD Sungai Naik pasca putusan sidang.

Kurnai berharap pasca putusan sidang dibacakan majelis hakim, tidak ada masalah baru muncul di Desa maupun di SD Sungai Naik.