PGRI Sumsel Galang Koin Rp60 Juta untuk Bayar Denda Sularno, Guru Honorer yang Divonis Hukuman Percobaan

oleh
oleh
PGRI Sumatera Selatan akan menggalang koin untuk membantu Sularno guru honorer yang divonis hukuman percobaan dan denda Rp60 Juta.
PGRI Sumatera Selatan akan menggalang koin untuk membantu Sularno guru honorer yang divonis hukuman percobaan dan denda Rp60 Juta.

“Kalau seperti ini artinya guru-guru kita sudah tidak bisa lagi memberikan pendidikan secara baik, kalau semua tindakan guru yang mendidik adalah penganiayaan,” terang Ahmad Zulinto.

Ahmad Zulinto meyakinkan, niat guru ini memarahi siswa adalah mendidik anak itu sendiri. Tidak ada terlintas oleh seorang guru manapun bahwa mereka menganiaya anak didiknya.

Baca Juga :Keluarga KV Marah-Marah Usai Sidang Sularno Guru SDN yang Tendang Murid Tidak Ditahan

Diketahui Sularno (34) oknum guru SD di Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan divonis bersalah melakukan tinda pidana kekerasan terhadap anak.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun serta denda Rp60 Juta Subsider 1 bulan kurungan.

Vonis terhadap oknum guru SD Negeri di Desa Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa, 16 Mei 2023 sekira pukul 11.30 WIB.

Sidang dipimpin hakim Afif Januarsyah Saleh dengan anggota hakim Yulia Marhaena serta Tri Lestari dihadiri JPU Ayu Soraya dan kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga :Sularno Oknum Guru SD di Musi Rawas yang Tendang Murid Divonis Hukuman Percobaan

Menurut majelis hakim, Sularno terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Yakni Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.