Biar Nggak Gagal Paham, Simak Nih Arti Hukuman Percobaan Sularno Oknum Guru Musi Rawas yang Tendang Murid

oleh
oleh
Vonis hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dijatuhkan kepada Sularno bukan berarti tidak terbukti melakukan tindak pidana
Vonis hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dijatuhkan kepada Sularno bukan berarti tidak terbukti melakukan tindak pidana. Secara hukum Sularno terbukti melakukan tindak pidana namun tidak harus dipenjara sampai ada putusan hukum tingkat selanjutnya atau selama 1 tahun masa percobaan

MUREKS.CO.ID – Vonis hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dijatuhkan kepada Sularno (34) bukan berarti terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana atau perbuatan jahat.

Hukuman percobaan oknum guru SD Negeri Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas itu merupakan putusan hakim yang menyatakan Sularno terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Namun hukuman 6 bulan penjara kepada Sularno tidak harus dijalani hingga ada putusan hukum tingkat selanjutnya atau 1 tahun masa percobaan.

Baca Juga :Ini Nama Para Bakal Calon DPD RI Sumsel, Adakah yang Kenal dari Mereka

Biar sama-sama nggak gagal paham, dikutip dari beberapa sumber hukuman percobaan diartikan terpidana telah diputus bersalah melakukan tindak pidana.

Namun terdakwa tidak dikurung di lembaga pemasyarakatan selama 1 tahun atau menunggu putusan tingkat selanjutnya.

Apabila terpidana melanggar pada masa percobaan (1 tahun) maka akan dikirim langsung ke lembaga pemasyarakatan menjalani hukuman tanpa menjalani sidang.

Hukuman masa percobaan dijatuhkan hakim kepada Sularno sering disebut pidana bersyarat.

Baca Juga :Keluarga KV Marah-Marah Usai Sidang Sularno Guru SDN yang Tendang Murid Tidak Ditahan

Sementara itu dikutip dari pasal 14c KUHP ditegaskan disamping syarat umum terpidana tidak akan melakukan perbuatan pidana lainnya, hakim dapat menetapkan syarat khusus.

Bahwa terpidana dalam waktu lebih pendek dari masa percobaannya harus mengganti sebagian atau seluruh kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan pidananya.