Sementara Sularno sendiri, sebelumnya JPU menuntut penjara 1 tahun dan denda Rp 60 juta, sedangkan hakim memutuskan lain.
“Saat ini kami sedang menyusun memori banding, jika sudah selesai segera kami ajukan ke PT (pengadilan tinggi),” terangnya.
Diketahui Sularno (34) oknum guru SD di Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan divonis bersalah melakukan tinda pidana kekerasan terhadap anak.
Baca Juga :Ada Laporan Cepat Tanggapi, PJ Bupati Apriyadi Kumpulkan Pegawai Dinas PUPR Muba
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun serta denda Rp60 Juta Subsider 1 bulan kurungan.
Vonis terhadap oknum guru SD Negeri di Desa Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa, 16 Mei 2023 sekira pukul 11.30 WIB.
Sidang dipimpin hakim Afif Januarsyah Saleh dengan anggota hakim Yulia Marhaena serta Tri Lestari dihadiri JPU Ayu Soraya dan kuasa hukum terdakwa.
Menurut majelis hakim, Sularno terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Baca Juga :Pria di Muratara Ini Dulunya Getol Perang dengan Narkotika, Eh Sekarang Malah Ditangkap Kasus Sabu
Yakni Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Hal yang meringankan Sularno menurut majelis hakim, selama menjalani proses hukum sejak awal, Sularno ada upaya damai dan permintaan maaf kepada korban.