Namun niat baik Sularno ditolak oleh pihak keluarga korban. Selain itu selama proses hukum, Sularno tidak ditahan, namun bertindak kooperatif, selalu mengikuti sidang sesuai perintah hakim.
Baca Juga :Rekam Aksi Wikwik, Video Kakek dan Mantan Pacar Jadi Alat Intimidasi untuk Menikah
Sementara itu hal yang memberatkan Sularno menurut haklim, dalam memberikan hukuman kepada siswa dilakukan Sularno secara berlebihan.
Kemudian Sularno melakukan kekerasan dengan menendang dan memukul korban saat memberikan hukuman.
Atas putusan itu baik pengacara Sularno, M Hidayat maupun JPU Ayu Soraya dan Rodiana menyatakan pikir-pikir.
Saat membacakan putusan, majelis hakim juga menjelaskan Sularno tidak ditahan sebelum ada putusan tingkat lanjutan atau selama selama satu tahun.
Baca Juga :Siapkan Diri, 8 Kementerian Indonesia Buka Formasi CPNS 2023 Khusus Lulusan SMA SMK
“Apabila pada kemudian hari terdakwa kembali melakukan pidana maka akan ditahan,” ungkap hakim Ketua Afif Januarsyah saat membacakan putusan.
Vonis dijatuhkan hakim terhadap Sularno itu lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU Ayu Soraya dalam sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 26 April 2023 menuntut Sularno dihukum 1 tahun penjara serta membayar denda Rp60 Juta Subsider 3 bulan kurungan. (*)