Sularno, Guru Honorer di Musi Rawas Ada Peluang Bebas? Kuasa Hukum dan JPU Ajukan Banding, Ini Alasannya

oleh
oleh
Guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Kecammatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas Sularno masih punya kesempatan bebas dari segala hukuman.
Sularno guru honorer di Musi Rawas melalui kuasa hukumnya M Hidayat akan mengajukan banding seperti halnya yang dilakukan JPU

Ditambahkan M Hidayat, mewakili Sularno, dirinya berharap, majelis hakim banding menolak putusan hakim PN Lubuklinggau.

Kemudian hakim Pengadilan Tinggi (PT) mengambil alih putusan dengan mengadili sendiri, menyatakan dakwaan terhadap tidak dapat diterima.

M Hidayat berkeyakinan seharusnya Sularno divonis bebas, karena proses hulu dari penegak hukum ini dinilai cacat prosedur.

Baca Juga :Melanggar Aturan Lalu Lintas ini Tetap Ditindak Tilang Manual, Tapi Hanya Polisi Bersertifikasi

“Karena yang melakukan proses pelaporan kasus ini oleh orang yang bukan legal standing. Yang melaporkan Sularno bukan ayah atau ibu kandung, tapi paman korban” bebernya.

Sementara itu sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau resmi menyatakan banding atas putusan kasus guru Sularno.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Bayu Riyadi Kristianto, melalui Kasi Pidum Belmento menyampaikan meski sebelumnya menyatakan pikir-pikir, pihaknya sudah memutuskan untuk banding atas putusan Sularno.

Alasan banding, karena menurut JPU putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau tidak sesuai atau berbeda dengan tuntutan jaksa.

Baca Juga :Kasihan, Sularno Terpaksa  Mengungsi Usai Divonis Hukuman Percobaan, Ternyata Ini Alasannya

“Bukan hanya lebih rendah dari tuntutan, namun sangat berbeda. JPU menuntut penjara, hakim memutuskan hukuman percobaan,” jelasnya.

Dia mencontohkan putusan lebih rendah yang dimaksud, JPU menuntut seorang terdakwa 6 tahun penjara, tapi hakim memvonis 4 tahun penjara.