Melanggar Aturan Lalu Lintas ini Tetap Ditindak Tilang Manual, Tapi Hanya Polisi Bersertifikasi

oleh
oleh
Polri Berlakukan Tilang Manual
Polri Berlakukan Tilang Manual

MUREKS.CO.ID – Polisi Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan penindakan tilang manual bagi pengendara yang melanggar untuk di sejumlah wilayah.

Namun penindakan tilang manual tersebut hanya dapat dilakukan oleh petugas polisi yang memiliki surat tugas dan bersertifikasi khusus.

BACA JUGA : Pria di Muratara Ini Dulunya Getol Perang dengan Narkotika, Eh Sekarang Malah Ditangkap Kasus Sabu

“Penindakan dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat 19 Mei 2023.

Sandi menjelaskan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas itu berdasarkan surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.

BACA JUGA : Siapkan Diri, 8 Kementerian Indonesia Buka Formasi CPNS 2023 Khusus Lulusan SMA SMK

Surat tersebut yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Penindakan tilang manual hanya dilakukan petugas khusus dan itu untuk menekan pelanggaran.