Berita

Sufmi Dasco: KUHP dan KUHAP Sudah Penuhi Syarat Pembentukan Undang-Undang

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah memenuhi seluruh persyaratan dalam proses pembentukan undang-undang. Menurut Dasco, kedua regulasi tersebut telah melewati tahapan panjang sebelum disahkan dan diundangkan.

“Saya pikir KUHP yang sudah disahkan pada zaman pemerintahan sebelum dan KUHAP yang juga kemudian sudah diundangkan beberapa waktu yang lalu di DPR tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Dasco memahami bahwa tidak semua pihak dapat menerima sepenuhnya kehadiran KUHP dan KUHAP baru ini. Ia mengakui bahwa pembahasan, khususnya KUHAP, memakan waktu cukup lama dalam mengakomodasi partisipasi publik. “Agak lama memang pembahasan KUHAP itu dalam hal menerima partisipasi publik. Nah, tentunya tidak semua pihak bisa di… apa namanya, disenangkan dengan adanya undang-undang itu,” ujarnya.

Namun, Dasco menyayangkan maraknya penyebaran informasi hoaks terkait KUHAP di media sosial. “Tapi yang pasti juga kita juga menyayangkan bahwa banyak berita-berita hoaks yang kemudian disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut,” tambahnya.

Sebagai negara hukum, Indonesia menyediakan saluran resmi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keberatan terhadap undang-undang. Ketua Harian DPP Gerindra ini menekankan pentingnya menghargai hak warga negara untuk mengajukan uji materi. Mureks mencatat bahwa jalur uji materi ini merupakan mekanisme konstitusional untuk menguji baik aspek formil maupun materiil sebuah undang-undang.

“Nah, negara kita ini adalah negara hukum. Apabila kemudian tidak berkenan dengan undang-undang tersebut ada salurannya. Jadi, kita menghargai hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi,” jelas Dasco. Ia menambahkan, “Nah, itu di situlah kemudian bisa dibuktikan apakah kemudian baik dari sisi formil, maupun materiil itu bisa di kemudian diuji di situ.”

KUHAP dan KUHP baru mulai berlaku secara serentak pada 2 Januari 2026. Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa sejumlah aparat penegak hukum (APH) telah siap untuk menerapkan kedua undang-undang ini. Supratman juga menjelaskan bahwa jika terdapat kasus yang sedang diusut di tengah perubahan undang-undang, maka aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa akan digunakan.

“Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1).

Mureks